1. Apakah sutrah itu ?
Ia adalah sesuatu benda yang dijadikan pembatas antara orang yang shalat dengan orang yang lewat di hadapannya.
2. Apa hukum sutrah ?
Hukumnya wajib dan orang yang meninggalkannya mendapat dosa dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ;
إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها
“Jika seorang dari kalian shalat maka hendaknya ia mengambil sutrah lalu mendekat kepadanya”.
Juga sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ;
لا تصل إلا إلى سترة
“Janganlah kalian shalat melainkan dengan menghadap ke sutrah”.
Dan sabda beliau ;
إذا صلى أحدكم فليستتر وليقترب من السترة فإن الشيطان يمر بين يديه
“Apabila seorang dari kalian shalat maka hendaknya ia mengambil sutrah dan mendekat kepadanya karena syaithan lewat di hadapannya.”
Dan sabda beliau ;
ليجعل أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل ويصلي
“Hendaknya seorang dari kalian meletakkan di hadapannya benda setinnggi senderan pelana onta dan shalat menghadap kepadanya.”
3. Apakah boleh menjauh dari sutrah ?
Tidak boleh, barangsiapa menjauh dari sutrah lebih dari tiga hasta maka ia berdosa dan shalatnya berpotensi dirusak oleh syaithan berdasarkan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
فليدن منها لا يقطع الشيطان عليه صلاته
“Hendaknya ia mendekat ke sutrah maka syaithan tak akan mampu memutus shalatnya.”
Dan sabda beliau ;
وليدن منها فإن الشيطان يمر بينه وبينها
“Hendaknya ia mendekat kepada sutrah karena syaithan akan lewat di hadapannya.”
Di dalam hadits disebutkan ;
كان بين مصلى النبي وبين الجدار ممر شاة
“Adalah jarak antara lokasi shalat Nabi dengan tembok selebar tempat lewatnya domba”. Dalam hadits lain disebutkan bahwasanya tatkala beliau memasuki ka’bah beliau membuat jarak antara beliau dengan dinding ka’bah sejauh tiga hasta kemudian beliau shalat.
4. Apa Batasan minimal untuk ukuran sutrah ?
Ukuran minimalnya adalah satu hasta di atas lokasi shalat yaitu seukuran senderan pelana onta, ini adalah ukuran tingginya adapun ukuran lebarnya tidak ada. Sehingga boleh menggunakan anak panah, tombak sebagai sutrah dan tidak boleh yang kurang dari satu hasta.
Kecuali jika tidak bisa mendapatkannya setelah dilakukan usaha maka ia melakukan sesuai dengan kampuannya saja. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala ;
فاتقوا الله ما استطعتم
“Bertaqwalah kalian kepada Allah ta’ala sesuai kemampuan kalian.”
Dan juga sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ;
إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم
“Apabila aku memerintahkan kepada kalian sesuatu maka laksanakanlah ia sesuai kadar kemampuan kalian.”
Dan juga sabda beliau ;
إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل ولا يبالي من مر وراء ذلك
“Aapabila seorang dari kalian meletakkan di hadapannya benda setinggi senderan pelana onta hendaknya ia shalat dan jangan memperdulikan apa yang lewat di belakang benda itu.”
Dan beliau ditanya tatkala perang Tabuk tentang sutrah orang yang shalat beliau menjawab ; “Seperti senderan pelana onta”.
Beliau juga berkata ;
إذا كان بينك وبين الطريق مثل مؤخرة الرحل فلا يضرك من مر عليك
“Apabila antara kalian dengan jalan sudah ada benda setinggi senderan pelana onta maka tidak mengapa jika ada yang lewat di hadapan kalian”.
Dan hadits-hadits lainnya, akan datang sebagian hadits ini dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap ke tombak kecil, tombak panjang dan tidak diperhitungkan lebar dari sutrah ini.
5. Apakah ada sebagian orang yang dikecualikan untuk tidak memakai sutrah ?
Iya dikecualikan dari hukum ini (tidak wajib memakai sutrah) untuk makmum saja. Sehingga makmum tidak perlu memakai sutrah karena Nabi shalallahu ‘alaihi menggunakan sutrah sedangkan tidak ada satupun orang di belakang beliau yang menggunakan sutrah.
6. Barang jenis apa saja yang bisa dijadikan sutrah ?
Setiap benda yang tingginya satu hasta, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam “Seperti tingginya senderan pelana onta”. Dan telah shahih bahwa beliau pernah shalat menghadap ke tombak kecil, tombak besar, dan tongkat menghadap ke tiang, ke hewan kendaraan, onta, dan menghadap ke pohon, menghadap ke dipan yang dipakai tidur oleh istri, dan menghadap ke sekat ruangan dan tidak boleh shalat menghadap kuburan karena dilarang oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda ;
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan duduk di atas kuburan”.
Dan makruh hukumnya shalat menghadap ke benda yang bisa menyibukkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu anha ;
أميطي عنا قرامك* هذا فإنه لا تزال تصاويره تعرض في صلاتي
“Singkirkanlah tirai mu ini, karena gambar-gambarnya mengganggu shalatku”.
7. Apakah sutrah itu diwajibkan tatkala di Mekah ?
Sutrah itu wajib di luar Mekah ataupun di dalam Mekah. Tidak ada dalil yang membedakan antara Mekah dengan lokasi lain. Nabi pernah tatkala di daerah Batha’ menancapkan tombak kecil kemudian shalat dzuhur dan ashar menghadap kepadanya. Dan tatkala beliau memasuki Ka’bah beliau menjadikan tembok Ka’bah senagai sutrah.
Tatkala beliau Thawaf mengelilingi Ka’bah beliau menjadikan Maqam antara beliau dengan Ka’bah kemudian beliau shalat. Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat beliau sepeninggal beliau.
bersambung InsyaAllah..
Dialihbahasan secara bebas oleh abul aswad dari risalah berjudul 13 Soal Jawab Tentang Sutrah karya Syaikh Muhammad Ath-Tahruni
Ditulis oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayaty
Referensi: https://bimbinganislam.com/13-permasalahan-tentang-sutrah/