Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dengan diketahui haramnya musik dan lagu, apakah rekaman suara suara hewan misalnya burung ocehan, juga haram?

Jazaakumullah khayran.

(Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Keharoman musik Insya Alloh sudah semakin banyak diantara kita yang mengetahuinya, diantara dalilnya adalah sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik”
[HR Bukhori 5590]

Ma’azif disini maknanya alat musik, benda yang bisa menghasilkan bunyi berupa nada-nada harmoni (musik) karena tujuan utamanya memang untuk itu (musik), baik itu besar ataupun kecil, rumit ataupun sederhana. Sebab ukuran dan model memang bukan tolok ukur, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

“Lonceng itu seruling setan”
[HR Muslim 2114]

Adapun sesuatu yang bisa menghasilkan bunyi tapi bukan untuk menikmati bunyinya seperti beker atau bel, tidak mengapa. Syeikh ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan,

وأما ما يكون في المنبهات وشبهها فلا يدخل في النهي

“Adapun dalam jam beker (alarm) dan semisalnya maka tidak masuk dalam larangan”

Lajnah Daimah pernah ditanya ttg bel yang bisa mengeluarkan bunyi seperti burung

وسئلت اللجنة الدائمة : ما هو الجرس المحرم ؟ مع العلم بأنه يوجد أجراس كهربائية تصدر أصوات طيور ، وأجراس ساعات تدق حديدة بأخرى ، وغيرها من الأنواع ؟

“Apa jenis bel yang diharamkan? Perlu diketahui ada bel listrik yang mengeluarkan suara burung, bel dengan suara seperti mengetuk besi dan macam-macam lainnya?”

فأجابت : ” الأجراس المستعملة في البيوت والمدارس ونحوها جائزة ، ما لم تشتمل على محرم ، كشبهها بنواقيس النصارى ، أو لها صوت كالموسيقى ، فإنها حينئذ تكون محرمة لذلك ” انتهى.

Mereka menjawab, “Bel yang digunakan di rumah, di sekolah dan semisalnya boleh selagi tidak mengandung yang diharomkan. Misalnya menyerupai lonceng (kentongan) orang nasrani atau ada suara seperti musik, maka kalau ada seperti itu diharamkan”
(Fatawa Lajnah Daimah, 26/284)

Jadi suara seperti air terjun atau kicauan burung tidak termasuk suara yang diharomkan. Sebab selain bukan berasal dari alat musik, juga tidak mengandung syiar-syiar kesyirikan dan tidak membangkitkan syahwat.

Silahkan membaca penjelasan hukum musik :

 

Semoga Alloh menjaga pendengaran kita dari hal-hal yang diharomkan dalam Syariat.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-suara-burung-sama-dengan-musik-yang-haram/