Warna Putih Lebih Baik
Warna putih jika dibandingkan dengan yang lain sejatinya lebih baik, bahkan banyak kita dapati dalam beberapa ayat Al-Quran bahwa Allah menyematkan sesuatu yang baik dengan menyifatinya dengan warna putih, diantaranya misalnya kita dapati bahwa Allah menyifati bidadari (hurun ‘iin) dengan warna putih, Allah Ta’ala berfirman,
كَأَنَّهُنَّ بَيْضٌ مَّكْنُونٌ
“Seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan dengan baik” (As-Shoffat: 49).
Dalam Al-Mukhtashar fi Tafsiiri al-Quran al-Karim dikatakan,
كأنهن في بياض ألوانهن المشوبة بصفرة بيضُ طائر مصون لم تمسه الأيدي
“Kulit mereka putih kekuning-kuningan seperti telur burung, terjaga tidak terjamah oleh tangan siapapun”.
Sebagaimana Allah menyifati anak-anak kecil yang kelak menjadi pelayan penduduk surga dengan warna putih, Allah berfirman,
وَيَطُوفُ عَلَيْهِمْ غِلْمَانٌ لَّهُمْ كَأَنَّهُمْ لُؤْلُؤٌ مَّكْنُونٌ
“Dan berkeliling di sekitar mereka anak-anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan” (At-Thur: 24).
Maksudnya yaitu indahnya mereka seperti mutiara dari sisi warna putihnya, mengkilapnya dan jernihnya.
Dalam Al-Quran Allah juga menyifati wajah-wajah orang beriman kelak di hari kiamat dengan warna putih, sebagaimana wajah orang-orang yang tidak beriman dengan warna hitam, Allah berfirman,
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): ‘Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu’” (Ali Imran: 106).
Beberapa Dalil Khusus
Secara garis besar, warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, banyak dipakai dan disematkan dalam hal-hal yang baik. Adapun, warna putih dalam masalah penggunaanya untuk pakaian dan sandang, ada dalil khusus yang menjelaskannya, di antaranya sebagai berikut:
Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda,
البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ. رواه أبو داود (4061) ، والترمذي 994
“Kenakkanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah termasuk bagian dari pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayyit kalian dengan kain berwarna putih” (HR. Abu Dawud, no: 4061, Tirmidzi, no: 994).
Al-Imam al-Munawy menjelaskan,
هذا خطاب لعموم الخلق ، لقوله : ( ثيابكم ) ، ولم يقل : ( ثيابنا ) ؛ فهو خير الثياب ، لأنها لم يمسها صبغ يحتاج إلى مؤونة ولم يؤمن فيها نجاسة ، ولأن البياض لا يكاد يخفي أثر يلحقه ، فيظهر ، ولأن الألوان تعين على الكبر والمفاخرة ، ولأن البياض أعم وأيسر وجودا ” انتهى من “فيض القدير” 3/485
“Sabda Nabi ini ditujukan kepada keumuman orang, berdasar pada perkataan Beliau ثيابكم (pakaian kalian), dan Beliau tidak mengatakan dengan diksi ثيابنا (pakaian kami), yang demikian itulah sebaik-baik pakaian, karena warna putih tidak membutuhkan biaya untuk pewarnaan, juga benda najis yang menempel langsung bisa diketahui, karena warna putih tidak bisa menyembunyikan bercak noda yang mengenainya, pewarnaan yang ada juga terkadang memotivasi pemiliknya untuk masuk pada sikap sombong dan berbangga, warna putih lebih baik juga karena lebih familier dan mudah untuk ditemukan” (Faidhu al-Qadir, 3 /485).
Dari penjelasan al-Imam al-Munawi di atas, bisa kita pahami bahwa mengenakan baju berwarna putih adalah bagian dari sesuatu yang disukai dan dianjurkan oleh syariat, mencakup keumuman pemakainya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Khusus Untuk Perempuan
Namun, terkhusus untuk perempuan, hendaknya ia memperhatikan kebiasaan daerah dan tempat tinggalnya dalam masalah memilih warna pakaian untuk dikenakkan di luar rumah, walaupun warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, tetapi jika di suatu daerah justru penggunaan warna putih tidak terbiasa bagi para perempuan di tempat itu, dan konsekuensi ketika dipakai justru akan menarik pandangan para lelaki, jika demikian hendaknya pemakaian warna putih untuk perempuan di luar rumah sebaiknya ditinggalkan, karena justru malah menjadi pakaian syuhrah (pakaian yang tampil beda menarik pandangan), disebutkan dalam fatwa di islamqa.com dibawah bimbingan Syaikh Shalih Al-Munajjid,
إذا كانت المرأة في بلد لا يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما هو حاصل في بلاد الخليج ونحوها : لم يجز للمرأة أن تلبس الأبيض خارج بيتها ، بل يكون ذلك من لباس الشهرة المنهي عنه
“Jika seorang perempuan berada di negri yang para perempuannya tidak terbiasa memakai pakaian warna putih di luar rumah, seperti yang terjadi di negara-negara teluk (timteng) dan semisalnya, maka tidak diperkenankan bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian warna putih di luar rumahnya, justru ketika ia memakai warna putih justru malah menjadi pakaian syuhroh yang dilarang.
وإذا كانت في بلد يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما نرى نساء كثير من البلاد الإسلامية ، لا سيما كبيرات السن منهن : يلبسن الأبيض في المناسك ، ويعتدن ذلك من غير نكير ، ولا شذوذ ، ولا شهرة
فلا حرج على المرأة المسلمة ، حينئذ ، في لبس ما يعتاده نساء بلدها من الملابس ، ما دامت قد تحققت فيها صفات الحجاب الشرعي
Namun jika seorang perempuan berada di negri yang terbiasa kaum wanitanya mengenakkan warna putih di luar rumah, seperti yang kita lihat dari para wanita di negri-negri islam yang lain, terlebih lagi para perempuan paruh baya, mereka memakai warna putih ketika manasik (haji/umroh), mereka terbiasa memakai hal itu tanpa pengingkaran, tidak dianggap janggal dan bukan termasuk pakaian syuhroh. Jika demikian adanya, tidak mengapa bagi perempuan muslimah untuk mengenakkan pakaian yang terbiasa dipakai oleh wanita di negrinya, selagi pakaian tersebut sudah memenuhi syarat hijab syari”.
Jadi, kita perlu memperhatikan kebiasaan yang berjalan di suatu negeri, jika memang tidak masalah memakai warna putih bagi perempuan di luar rumah, bahkan itu sudah menjadi kebiasaan, seperti di indonesia misalnya, dan hal tersebut tidak menarik perhatian dan pandangan lawan jenis, maka boleh saja baginya untuk memakainya, dan baginya mendapat keutamaan seperti yang terkandung pada hadits.
Ini berkaitan dengan penggunaan pakaian ketika di luar rumah, adapun di dalam rumah, bagi perempuan untuk memakai pakaian yang ia sukai, sifatnya lebih bebas, masih dijelaskan dalam link islamqa.com sebelumnya,
فلها في بيتها أن تلبس ما شاءت ، من زي النساء ولباسهن ، ولها أن تتزين بما شاءت من زينة النساء ، وحليتهن. ولها أن تتخير مع ذلك من الألوان ما أحبت. وإذا اختارت أن تلبس الأبيض في بيتها ، وأن تتحلى به ، وفضلته على غيره من الألوان ، عملا بهذا الحديث : فلا حرج عليها ، بل هو حسن ، إن شاء الله.
“Bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian yang ia kehendaki di dalam rumahnya, berupa perhiasan perempuan dan pakaian mereka, baginya untuk berhias dan memakai perhiasan, baginya untuk memilih warna pakaian yang ia sukai, jika ia memilih warna putih untuk dikenakkan di rumahnya, berhias dengan warna putih, dia lebih mengedepankan warna putih melebihi warna lainnya atas dasar hadist keutamaan warna putih, tidak mengapa yang demikian, bahkan ini perkara yang baik in sya Allah”.
Demikian yang kami ketahui, wallahu a’lam.
sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-mengenakan-pakaian-berwarna-putih-dianjurkan/