Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan Ustadz..
Jika kita meminta diskon ketika berbelanja, apakah hal ini termasuk mengemis?
Mohon penjelasannya.

جَزَاكَ الله خَيْرًا

(SAHABAT BiAS T07 G-11)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Menawar di dalam Islam ini berbeda dengan mengemis. Pengemis hanya murni meminta tanpa ada niatan untuk membeli atau mengganti ongkos produksi, atau ongkos produksi dan keuntungannya.

Dan beberapa riwayat memberikan konsekuensi bolehnya tawar menawar dalam Islam. Dari Ibnu Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu.” (HR. Muslim no. 1412)

Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwasanya Rasūlullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

“Janganlah seseorang diantara kalian menjual di atas jualan saudaranya.” (HR. Al-Bukhari no. 2139)

Hadits di atas menjelaskan kita tidak boleh membeli dagangan yang sedang ditawar oleh saudara kita sampai ia menyelesaikan proses tersebut. Maka menawar dalam Islam itu diperbolehkan dan ia berbeda dengan mengemis atau meminta-minta yang terlarang.

Kesimpulan
Meminta diskon bukan termasuk perbuatan mengemis atau meminta-minta yang terlarang namun termasuk kegiatan tawar-menawar.

Wallahu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/meminta-diskon-termasuk-mengemis-yang-terlarang/