Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Apakah meminjam uang di bank termasuk riba? Mohon pencerahannya, Pak Ustadz.

(Dari Agus Piandi di Batam / Grup di BIAS: NO5 G09)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan:

Termasuk Riba, dan Haram hukumnya, Sebagai pembuka, kita perlu memahami dulu apa pengertian harta riba, Riba secara bahasa artinya tumbuh.

Allah berfirman dalam al-Qur’an tentang keutamaan sedekah,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS. Al-Baqarah: 276)

Karena itu, sebagian ulama mendefinisikan riba dengan,

فضل مال بلا عوض في معاوضة مال بمال

Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta

(Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/169).

Dari pengertian riba di atas telah mencakup riba fadhl, yaitu penambahan yang bentuknya dalam tukar menukar komoditas ribawi. Maupun riba nasiah, yaitu penambahan dalam bentuk sesuatu yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Uang Pinjaman Bank

Ketika ada orang yang meminjam uang di bank, dari sudut pandang nasabah, hakekatnya dia tidak mengambil uang riba. Namun dia mengambil uang dari pihak yang melakukan transaksi riba.

Sebagai contoh,

Di masa awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, orang yahudi menjadi penguasa perekonomian Madinah. Mereka telah mendominasi pasar, sehingga tentu saja nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan transaksi dengan mereka. Ada yang jual beli, dan bisa dipastikan, ada juga transaksi utang piutang.

Salah satu karakter orang yahudi adalah mereka gemar mengambil riba dan makan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah ceritakan dalam al-Quran,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Ketika kaum muslimin berutang kepada orang yahudi, mereka tidak disebut mengambil harta riba yang statusnya haram. Tapi mereka mengambil harta dari orang yang melakukan transaksi riba.
Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لأَهْلِهِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Demikian pula ketika seorang muslim pinjam uang di bank, uang yang dia terima halal. Bagi dia sebagai peminjam, ini bukan uang riba, meskipun dari bank yang disana ada kemungkinan uang itu adalah uang riba.

Karena modal yang dia gunakan halal, maka usaha dan hasil yang dia dapatkan halal.

Namun perlu digaris bawahi, bahwa penjelasan ini bukan untuk membolehkan pinjam ke bank. Meminjam di bank, berarti melakukan transaksi riba dengan bank. Karena pada saat meminjam bank, dia menyetujui nota kesepakatan adanya penambahan ketika pelunasan (bunga). Dan itu riba.

Inilah yang menjadi pokok bahasan dan sumber masalah ketika seseorang meminjam uang di bank atau rentenir. Dia menyepakati transaksi riba. Meskipun riba itu belum diberikan pada saat dia menerima pinjaman, tapi dia telah berkomitmen bahwa dirinya akan memberikan riba ketika pengembalian.

Orang yang melakukan kesepakatan demikian, mendapat ancaman hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim 4177)

Oleh karena itu, ketika seseorang meminjam uang di bank, dia melakukan dua kesalahan yang diancam dalam hadis di atas, pertama, ketika meminjam dia menyepakati transaksi riba. Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

Sampai disini dapat diambil kesimpulan bahwa posisi nasabah yang meminjam uang dia akan memberikan riba kepada bank atau rentenir, sekaligus termasuk pihak yang menyepakati dan merestui transaksi riba. Dan bukan yang menerima riba.

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-riba-meminjam-uang-di-bank/