Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’ālā senatiasa memperbaiki urusan agama, dunia dan akhirat kita.

Apakah membayar pajak kendaraan bermotor, pajak bumi & bangunan atau pajak yang lain termasuk shodaqoh jariyah juga ?

Jazaakallahu khoiron.

( Dari Samingun, Admin N04)

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Hukum pajak diperselisihkan oleh para ulama. Ketika penarikan pajak dilakukan secara zalim, maka para ulama sepakat akan keharamannya.

Tapi jika pemungutan pajak manfaatnya kembali kepada kaum muslimin maka sebagian ulama membolehkannya dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya diantaranya :

– Pertama:
Negara komitmen dalam penerapan syariat Islam.

– Kedua:
Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan negara yang sedang dirongrong oleh musuh.

– Ketiga:
Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara baik dari zakat, jizyah, al ‘usyur, kecuali dari pajak.

– Keempat:
Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.

– Kelima: Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari –orang kaya saja-, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.

– Keenam:
Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.

– Ketujuh:
Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.

– Kedelapan:
Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
(Lihat syarat-syarat ini secara lengkap dalam Abhats Fiqhiyyah Fi Qadhaya Az-Zakat Al-Mu’ashirah II/621-623)

Melihat syarat-syarat ketat ini hampir dipastikan bahwa pajak yang ada di hari ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Dan kita sebagai rakyat tidak dibenarkan di zaman ini untuk melawan dan membangkang kepada penguasa karena madharat yang timbul justru akan semakin parah.
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.”

Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim : 3/1475 no.1847).

Adapun status harta yang kita bayarkan sebagai pajak ini apakah bernilai sedekah ? Saya tidak tahu, yang jelas setiap harta dan hak yang terampas dari kita secara zalim, maka kelak Allah Ta’ala akan menariknya dan mengembalikannya kepada kita, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

“Sungguh semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat. Sampai diqishas kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk.” (HR. Ahmad 7404, Muslim 6745)

Wallohu A’lam,
wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/membayar-pajak-kendaraan-bermotor-bumi-dan-bangunan/