Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan Ustadz izin bertanya, ada teman ana, dia insyaa Allah bermanhaj salaf dan sering ikut kajian salaf juga tapi kajian yang sering dia datangi ini, setiap kamis itu, kajian akhwat di rumah seorang Ummu dan tidak dibatasi hijab, maksudnya akhwat sama ustadznya berhadapan langsung tanpa dibatasi hijab, tapi akhwat wajib memakai cadar, dan dia khawatir ini termasuk ikhtilat, tapi apa ikhtilat dengan maksud belajar dibolehkan? Karena dia pernah menemukan hadits yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ juga pernah mengajar kaum wanita. Mohon penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS T08)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muqbil rahimahullah ta’ala,

Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengajar para wanita permasalahan agama atau hanya sekedar memberikan nasihat. Yang mana proses tersebut dilakukan di ruang umum oleh seorang pengajar laki-laki setiap seminggu sekali. Dan perlu diketahui, para wanita yang belajar di sana berhijab atau berniqab (bercadar).

Apakah seperti itu boleh ? Ataukah harus ada hijab tersendiri (antara pengajar dan pelajar) dalam melakukan kegiatan tersebut ?

Jawab :
Seorang laki-laki memberikan nasihat / pelajaran kepada para wanita tanpa menggunakan hijab, tidak mengapa, selama aman dari fitnah (seperti ketertarikan antara pengajar dan pelajarnya).

Baik fitnah bagi pengajar laki-laki,
atau fitnah kepada keduanya.

Hal tersebut boleh dilakukan. Namun dengan catatan seperti tadi, pengajar dan pelajar aman dari fitnah. Dan selama para wanita menggunakan pakaian islami.

Hal ini berdasarkan hadits shahih, bahwa Nabi ﷺ ketika hari ied memberikan nasihat kepada jamaah laki-laki, setelah beliau selesai dari jamaah laki-laki, beliau pergi menuju jamaah perempuan, lalu beliau memberikan nasihat :

“Wahai sekalian wanita, bersedekahlah, karena aku melihat kebanyakan penduduk neraka adalah wanita.”

Ada yang bertanya, “Apa sebabnya wahai Rasulullah” ?

“Mereka sering mengingkari kebaikan suaminya, jika suaminya telah berbuat baik selama hidupnya, dengan melihat keburukan suami sekali saja, mereka mengatakan : ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan ada pada dirimu.”

Kemudian beliau berkata kepada mereka : “Tidak ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, kecuali mereka akan menjadi penghalang (hijab) dari neraka.”

Ada yang bertanya : “Kalau dua ya Rasulullah ?”

“Begitu juga yang dua,” jawab beliau.

Kemudian wakil dari kaum wanita berkata :

“Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah banyak mendapatkan pelajaran darimu, oleh karena itu, tolong berikan jadwal pelajaran untuk kami, walau satu hari saja.”

Yang akhirnya beliau memenuhi permintaan mereka, terkadang ditemani Bilal, dan terkadang Jabir bin Abdillah.

Lalu mereka memberikan anting dan gelang di pangkuan Bilal, seraya berkata Bilal : “Fadan Likunna Abi”.

Hadits ini menunjukkan bolehnya permasalahan ini, dengan catatan, aman dari fitnah.

Diringkas dari kitab : “Ijaabah As-saail ‘An Ahammi Al-Masaail, Hal : 617-618”

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad حفظه الله تعالى

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-majelis-tanpa-hijab-termasuk-ikhtilat/