Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah LDII sesat? Almh ibu saya mengaji bersama LDII dan saya sempat mengaji disana juga sejak 2 tahun yang lalu, semuanya disesuaikan dengan Quran dan Hadist.. hanya saja setelah ibu meninggal, pengurus masjid selalu mendatangi saya dan meminta saya untuk melanjutkan mengaji, dan disetiap perkataannya selalu berkata bahwa ibu saya sudah beriman, dan kasihan bila saya tidak ikut beriman seperti mama.. lalu itu membuat saya aneh, saya sudah beriman (menjadi Islam) sejak lahir, namun kenapa mereka seolah menganggap saya belum iman.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan Oleh Sahabat BiAS T02-12M

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits. Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dibubarkan dan ganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ). Secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia pada tanggal 29 Oktober 1971. Pada tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar. Pada tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dan pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini.

Diantara penyimpangan LDII adalah: Aqidah takfiri, yaitu menganggap semua muslim yang berada di luar golongannya adalah kafir. Walaupun seseorang sudah masuk Islam, melaksanakan rukun Islam, tetapi belum baiat kepada Amir mereka, maka dianggap kafir. Imam memiliki hak untuk membuat aturan baru: membuat konsep 5 bab (Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung Jamaah, Taat), 5 bab ini lebih penting dari pada rukun Islam dan rukun Iman. Mereka membuat “Surat Taubat,” yakni surat pengampunan dosa yang biasa diterbitkan menjelang Bulan Ramadhan. Mereka juga membuat Syariat “Nikah Dalam” dan “Nikah Luar – di KUA”, membuat syariat berinfaq sebesar 2,5 persen diserahkan kepada imamnya. Penyimpangan berikutnya, ilmu yang sah harus dengan cara Manqul, Musnad, dan Mutashil. Jamaah LDII dilarang membaca kitab-kitab dan mengaji di luar kelompok mereka. Penyimpangan yang lain adalah, Mereka rela berbohong, bahkan dengan sumpah, untuk menutupi aqidah mereka yang sebenarnya. Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Referensi:

Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta
Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Kautsar

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-ldii-sesat/