Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Nyuwun pirsa,

Apakah kain ihram boleh dipergunakan untuk kain kafan ?

Maturnuwun,

Faridl

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Kita dianjurkan untuk memberi kafan warna putih pada jenazah, sebagaimana keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain warna putih buatan Yaman, sahuliyah (putih baju), dari kapas, tidak dilapisi jubah, tidak pula imamah (tutup kepala). (HR. Bukhari 1264)

Hanya saja, terkait kain ihram untuk kafan, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan,

Pertama, soal harga dan kesan pemborosan. Yang kita tahu, kain ihram harganya jauh lebih mahal dan lebih mewah dibanding kain mori. Sementara dalam mengkafani mayat, dianjurkan tidak menggunakan kain yang mahal. Karena termasuk pemborosan. Aisyah menceritakan ketika ayahnya (Abu Bakr As-Shiddiq) radhiyallahu ‘anhuma, berada di detik-detik mengakhiri kehidupan dunia.

“Berapa lembar kalian mengkafani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tanya Abu Bakr.

“Tiga lembar kain putih, tanpa dilapisi jubah maupun imamah” Jawab A’isyah.

“Hari apa beliau wafat?” tanya Abu Bakar mengulangi. “Hari senin”, jawab A’isyah.

Kemudian Abu Bakr berpesan kepada keluarganya, “Cuci kain yang saya kenakan ini, tambah 2 kain lagi”

A’isyah menyela: “Kain ini sudah usang.”

Di situlah Abu bakar menyampaikan nasehat yang layak dicatat dengan tinta emas,

إن الحيَّ أولى بالجديد من الميت ، إنما هو للمهلة

“Yang hidup lebih berhak untuk mendapatkan kain baru dibandingkan yang mati. Kafan hanya akan dirusak cacing tanah.” (Jami’ Al-Ushul Ibnul Atsir, no. 8593)

Kedua, sikap semacam ini dikhawatirkan bisa menimbulkan perasaan riya bagi calon mayit, misalnya muncul perasaan agar dia dikenang masyarakat sebagai orang istimewa yang telah melakukan ibadah haji. Atau menjadi ujian hati bagi keluarga yang ditinggal, karena anggota keluarganya yang meninggal dikafani dengan kain ihramnya.

Tentu saja, perasaan semacam tidak selayaknya dimunculkan. Terlebih di saat sang mayit sangat membutuhkan agar amalnya diterima oleh Allah. Salah satunya adalah dengan berusaha merahasiakan amal saleh, sebagaimana kita merahasiakan perbuatan maksiat yang kita lakukan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka merahasiakan amal.” (HR. Muslim 2965).

Ketiga, hal lain yang juga dikhawatirkan, timbul keyakinan yang sama sekali tidak memiliki landasan. Misalnya, muncul keyakinan bahwa mayit yang dikafani dengan kain ihram akan mendapatkan keutamaan tertentu, yang tidak dimiliki oleh mayit yang dikafani dengan kain mori. Atau kafan kain ihram ini akan menjadi bukti di hadapan Allah bahwa dia pernah menunaikan haji, dst.

Jika memang mengkafani jenazah dengan kain bekas ihram memiliki keutamaan khusus, tentu akan banyak sahabat yang melakukannya. Sementara kita tidak mendapatkan bukti riwayat bahwa mereka melakukan hal itu. Padahal mereka melakukan haji atau umrah berkali-kali.

Kaidah yang perlu kita beri garis tebal, semua keyakinan tentang akhirat atau perkara ghaib yang tidak ada dasarnya, termasuk keyakinan sesat yang tidak selayaknya dimiliki setiap muslim.

Mereka yang Dikafani dengan Kain Ihram
Sebagai pelurusan, orang yang disyariatkan untuk dikafani dengan kain ihram adalah mereka yang mati ketika ihram. Bukan mereka yang pernah melaksanakan ihram haji. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
Ketika sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ada orang yang jatuh dari kendaraannya dan patah tulang lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Mandikan dia dengan air dicampur daun bidara (agar keset), kafani dia dengan dua lapis kain (yang dia kenakan untuk ihram), jangan diberi minyak wangi, dan jangan ditutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil membaca talbiyah. (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 1206)

Makna: “dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil membaca talbiyah” :

حال كونه قائلا لبيك أي يحشر يوم القيامة على الهيئة التي مات عليها ليكون ذلك علامة لحجه كما يجيء الشهيد يوم القيامة ودمه يسيل

Ketika dibangkitkan dia akan mengucapkan ‘Labbaika Allahumma hajjan’, artinya dia dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana ketika dia meninggal. Sebagai tanda bahwa dia sedang berhaji. Sebagaimana orang yang mati syahid akan dibangkitkan pada hari kiamat, sementara darahnya bercucuran. (Syarh Shahih Muslim – Muhammad Fuad Abdul Baqi).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/17390-kafan-jenazah-dengan-kain-ihram.html