Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz,
Mau tanya, apakah jika istri yang tidak bekerja lalu berinfaq dari harta hasil kerja suami, apakah istri tersebut juga mendapatkan pahala?

Syukron wa jazakallahu khoiron…

(Cissca, Sahabat BiAS T06 G-49)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Tentu saja, tanpa ada keraguan sama sekali. Suami tugasnya di luar mencari nafkah sedang istri di rumah mengurus rumah tangga dan mendidik anak.

Nafkah yang diberikan suami kepada istri menjadi hak istri dan ia berhak membelanjakannya sesuai kemaslahatan yang ada.

Jika ia baik dalam membelanjakannya, baik untuk kebutuhan keluarga ataupun untuk sedekah maka baginya pahala.

Maka karakter wanita shalihah sebagaimana firman Allah :

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Maka dari itu, wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa’ : 34).

Kata para ulama menjaga diri di ayat ini termasuk juga menjaga harta suami untuk kemaslahatan. Dan ia mendapatkan pahala karena perilaku baik ini.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-dapat-pahala-bila-istri-berinfaq-dari-harta-suami/