Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ijin bertanya Ustadz,
Bagaimana hukumnya jika puasa lalu dipasang selang kateter?
Apakah puasanya masih sah atau sudah batal?

Jazaakumullaahu khoyron ustadz

(Disampaikan oleh Mardiyah, Admin BiAS T08)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah waarakatuh.

Selang kateter adalah selang yang menjadi jalan air kencing setahu kami. Jika pasien tidak dipasang selang infus maka masih sah puasanya. Tapi jika ia diinfus maka batal puasanya yang demikian karena hakikat infus itu menggantikan tugas makan dan minum.

Dan perlu diperhatikan di sini, jika dokter menganjurkan untuk tidak puasa sebaiknya jangan berpuasa karena orang sakit mendapatkan udzr untuk tidak berpuasa.

Allah ta’ala berfirman :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

(QA Al-Baqarah : 184).

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Tambahan faedah klik :
Mengalamai Kencing Yang Tidak Tuntans Bagaimana Solusinya

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى
Kamis, 26 Sya’ban 1440 H/ 2 Mei 2019 M

Referensi: https://bimbinganislam.com/apa-hukum-puasa-bagi-yang-mengunakan-selang-kateter/