Pertanyaan:
Saya ingin bertanya saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meniggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati ?
Apakah harta waris ada zakat nya?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)
Jawab:
Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dgn harga 85 gram emas murni).
Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai 100 juta, dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta). Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.
Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? Jika nilainya = 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa 50 juta atau lebih pd akhir tahun, ia tetap terkena zakat. Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dr 50 juta, maka tidak kena zakat.
Nah bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . Misalkan tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. Lalu tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000. Lalu pada tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.
Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.
Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan, atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat utk dijual; maka tidak terkena zakat.
Demikian, wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/