Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, istri saya mendapat warisan tanah dari orang tunya, apakah itu juga harta suami? Suami ingin tanah warisan tersebut untuk dibangun sebuah pondok pesantren, tetap istri belum berkenan. Apakah sikap istri tersebut betul menurut ajaran Islam?

(Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ketentuan bagian warisan adalah ketetapan Alloh, sedangkan pemanfaatan waris adalah hak sang ahli waris.

Hal diatas perlu dipahami dengan baik agar tidak salah persepsi, bahwa pembagian harta waris secara Islam itu wajib, besaran bagiannya itu mutlak dari Alloh atau hak prerogatif Alloh, namun ahli waris memiliki hak untuk menolak, atau bahkan memberikan sebagiannya pada orang lain.

Alloh جَلّ وَعَلا berfirman dalam surat An-Nisa’:
“(Hukum-hukum/pembagian jatah waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Alloh. Barang siapa taat kepada Alloh dan Rosul-Nya, niscaya Alloh memasukkannya ke dalam surga yang mengalir didalamnya sungai – sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”. (QS An-Nisa’ 13)

Kaitannya dengan soal diatas, jika istri mengikhlaskan sebagian hartanya untuk cita – cita suaminya maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika sang istri tidak ikhlas maka tidak boleh ada yang memaksakan, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam. Karena harta istri adalah milik istri.

Alloh جَلّ وَعَلا mengatakan dalam surat Al-Baqoroh:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS Al-Baqoroh 188)

Karenanya perlu ada diskusi serta komunikasi yang baik diantara keduanya, boleh istri tetap bersikukuh tidak merelakan harta warisnya untuk keperluan lain yang menjadi cita-cita suaminya, namun harus dengan bahasa yang baik.

Sebaliknya, boleh suami membujuk istrinya tentang penggunaan atau pemanfaatan harta waris milik istri, namun tidak dengan paksaan, apalagi mengambil tanpa seizinnya.

Wallahu a’lam,
Wabillahi taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/harta-adalah-hak-milik-istri/