Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana sebenarnya fitrah seorang wanita ustadz? Apakah salah bila saya berfikiran bahwa saya bisa hidup tanpa seorang laki-laki dan tidak perlu menikah? (tetapi kadang suka baper kalau melihat orang menikah)

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari assyifa haifa di makassar Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-56)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Fitrah manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah menikah. Menikah adalah sunnah Rasulullah dan para Nabi. Bagi mereka yang telah memiliki kemampuan untuk menikah hendaknya bersegera menikah, terlebih lagi jika ia khawatir terjatuh dalam dosa dan kekejian.

Tujuan menikah adalah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah, mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan, menyempurnakan agamanya, dan lain-lain. Maka orang yang bisa menahan diri untuk tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah hendaknya ia bersegera untuk menikah, karena tujuan menikah bukan hanya sekedar karena tidak mampu menahan diri dengan lawan jenis. Allah berfirman:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah -Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan -Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(QS ar-Ruum: 21). Allah juga berfirman:

وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (QS ar-Ra’d: 38). Rasulullah bersabda:

إِنِّي َأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

“Sesungguhnya aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunahku, dia bukan termasuk golonganku”. (HR Bukhari no. 5063. Muslim no. 1401). Beliau juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu untuk menikah maka segeralah menikah, sesungguhnya dengan menikah lebih bisa menjaga pandangan dan kehormatan”. (HR Bukhari no. 5056. Muslim no. 1400).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-seharusnya-fithroh-seorang-wanita/