Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, mengenai hal ini yaitu puasa ‘asyura dimana nabi menjelaskan bahwa” puasa tersebut dapat menghapus dosa setahun yang lalu” , ana ingin bertanya jikalau pada masa silam/tahun lalu seorang meninggalkan/ tidak melaksanakan sholat wajib bagaimana hukumnya sehubungan dengan adanya hadist ini? apakah dosanya telah diampuni juga?
atau apakah sholat tersebut tetap menjadi kewajiban seorang tersebut untuk tetap dilaksanakan di lain waktu (tahun ini) mohon penjelasannya,
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Nunuk Yustiningrum di surabaya Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-59)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hadits yang menjelaskan keutamaan puasa ‘asyura’ yaitu dihapuskannya dosa-dosa setahun yang lalu, dan hadits-hadits lain yang semisalnya adalah hadits yang menjelaskan dihapuskannya dosa-dosa kecil, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama’. Sedangkan dosa-dosa besar maka wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, termasuknya adalah dosa meninggalkan shalat.
Jika ia telah bersungguh-sungguh bertaubat dan senantiasa menjaga shalat dan ketaatan kepada Allah, maka itu cukup baginya.ia tidak perlu untuk mengganti (mengqadha’) shalat-shalatnya yang telah berlalu dan telah ditinggalkan. Shalat yang wajib untuk diqadha’ adalah shalat yang ditinggalkan karena tidak sengaja, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lain-lain.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-dosa-meninggalkan-sholat-dapat-terhapus-dengan-puasa-asyuro/