Pertanyaan:

Apakah disyaratkan niat saat memakai kaos kaki? Maksudnya, jika saya berwudhu lalu saya memakai kaos kaki tanpa niat saya gunakan untuk diusap di atasnya, lalu ketika saya berwudhu, apakah saya dibolehkan mengusapnya padahal saat memakainya saya tidak niatkan untuk diusap? Akan tetapi saya memakainya untuk tujuan keluar saja?

Teks Jawaban:
Alhamdulillah.

Tidak disyaratkan niat agar dibolehkan mengusap khuf dan kaos kaki. Jika seseorang memakai kaos kaki dalam keadaan suci, maka dia boleh mengusapnya, sehari semalam jika menetap dan tiga hari tiga malam jika safar. Untuk mengetahui syarat mengusap khuf dan kedua kaos kaki, lihat jawaban soal no. 9640

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah disyaratkan niat saat memakai khuf agar dibolehkan mengusapnya demikian juga niat lama memakainya?”

Beliau menjawab, “Niat tidak diwajibkan, karena perbuatan ini hukumnya dikaitkan dengan keberadaannya, maka tidak diwajibkan niat. Sebagaimana seseorang memakai baju, maka dia tidak perlu niat untuk menutut auratnya dalam shalat misalnya. Juga tidak disyaratkan niat saat memakai khuf agar boleh diusap, juga tidak dsyaratkan niat masa memakainya. Jika dia musafir, maka waktu yang berlaku baginya adalah tiga hari tiga malam, baik diniatkan atau tidak, dan jika dia menetap maka waktu yang berlaku adalah sehari semalam, diniatkan atau tidak.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/117)

Wallahua’lam.