Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya izin bertanya ustadz, Apakah pada saat shalat dagu harus tertutup ustadz? (Bagi wanita)
Jazakumullaahu khairan.

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Perlu diketahui, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
(QS. An Nuur: 31)

Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan.

Menurut Asy Syirazi, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.

Adapun bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan.

Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.

Referensi: Fatwa Islamweb

Wallahu a’lam.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-dagu-wanita-ketika-shalat-adalah-aurat/