Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya ustadz.
Apa hukum memakan kancil, karena setahu kami kancil adalah hewan bertaring?

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T08 G-62)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Setelah membaca informasi terkait kancil, kami mendapatkan informasi bahwa kancil (adalah hewan bertaring, namun -ed) tidak makan daging.
Kancil makan dari buah-buahan yang jatuh dari pohon, pucuk dedaunan dan terkadang jamur.

Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa kancil halal dimakan dengan syarat, apabila pemerintah membolehkan kita untuk memakannya. Dengan artian binatang tersebut tidak dilindungi oleh pemerintah.

Dan hal tersebut dikarenakan pengharaman hewan bertaring harus menggunakan taring tersebut untuk berburu.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ، وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

“Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai, begitu juga tidak halal semua hewan bertaring dari binatang buas”
(HR. Abu Dawud no. 4604)

Dalam sebuah riwayat:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari semua hewan yang bertaring dari hewan buas”
(HR. Muslim no. 1934)

Dari sini kita tahu bahwa ada syarat tambahan bagi binatang yang diharamkan dengan taring, yaitu ia adalah binatang buas yang memangsa dengan taringnya.
Sehingga karena kancil tidak memangsa dengan taringnya, maka hewan tersebut masih halal.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/daging-kancil-halal-atau-haram/