Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Dalam kondisi sholat berjamaah, ada salah seorang jamaah yang terlihat linglung. Nampaknya dia sedang sakit dan hendak jatuh pingsan.
Dalam kondisi tersebut, apakah kita yang melihatnya harus membantu sehingga membatalkan sholat? Atau tetap melaksanakan sholat dan membantunya nanti jika sholat telah usai?
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Tidak boleh membatalkan sholat untuk sesuatu yang belum pasti terjadi. Dalilnya sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiallohu ‘anhu :
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Jika seseorang diantara kalian merasakan ada sesuatu di perutnya (ingin kentut atau sakit perut) yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak. Maka, janganlah keluar dari masjid (membatalkan sholat) sebelum mendengar suara atau mencium (bau) angin” [HR muslim 362]
Maka untuk sesuatu yang bisa merusak syarat sah sholat (kesucian) saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang untuk lansung membatalkan, apalagi untuk selain itu. Kecuali jika ia telah jatuh, baru kita membatalkan, terlebih jika jatuhnya tersebut disamping kita, jelas bahwa yang terdekatlah yang paling layak untuk membantunya.
Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-boleh-membatalkan-shalat-saat-ada-jamaah-hendak-pingsan/