Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Mohon dijelaskan batasan wajah wanita yang boleh nampak, apakah area di bawah dagu termasuk wajah?
Ketika kita berdoa selesai wudhu, bagaimanakan posisi tangan kita, apakah harus diangkat?
Syukron, jazakallah khoir.
(Dari Rida Anggota Grup WA Bimbingan Islam G05 di Yogyakarta)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Pertama-tama, status wajah wanita menurut pendapat yang paling kuat secara dalil maupun historis; adalah termasuk yang harus ditutupi, terutama bila ia masih muda dan menarik. Ada segelintir ulama yang membolehkan wanita menyingkap wajahnya dengan catatan tidak menimbulkan fitnah.
Ala kulli haal, bila anda termasuk yang mengikuti pendapat kedua ini, maka bagian bawah dagu bukanlah termasuk ‘wajah’ sehingga harus ditutupi. Karena batasan wajah ialah sampai pertemuan kedua rahang bawah kanan dan kiri. Wajah secara bahasa ialah bagian yang terlihat ketika seseorang menghadap orang lain. Berhubung mayoritas manusia ketika berhadap-hadapan tidak menampakkan bagian bawah dagunya, berarti ini bukan bagian dari wajah yang boleh dibuka.
Batasan wajah menurut madzhab Syafi’i ialah dari bagian dahi yang biasanya ditumbuhi rambut hingga ke ujung dagu. Dan dari cuping telinga kanan hingga cuping telinga kiri. Cuping artinya tulang rawan kecil yang menonjol seperti bisul di tengah telinga.
والله تعالى أعلم
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-bawah-dagu-termasuk-wajah/