Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimanakah hak seorang anak yang durhaka dalam masalah waris (harta orang tuanya) secara syar’i? Mohon penjelasannya. Syukron.
(Tini di Indonesia, Sahabat BiAS T04 G-94)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Rukun waris ada 3, yaitu:
- Muwarits (Orang yg mewarisi)
- Warits (Ahli waris)
- Maal (Harta warisan)
Sedangkan yang termasuk syarat dari ahli warits adalah;
- Hubungan darah
- Hubungan pernikahan
- Seagama (Muslim)
- Bukan termasuk penghalang, misal : membunuh pewaris.
Senakal-nakalnya anak, sedurhaka-durhakanya anak, tidak akan membatalkan haknya sebagai ahli waris, kecuali dia murtad atau membunuh pewaris.
Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-anak-yang-durhaka-tetap-mendapat-hak-waris/