Ustadz, saya mau tanya dengan zakat tabungan.
Jadi kira-kira setahun yang lalu pada bulan Ramadhan (1 Ramadhan) tahun yang lalu tabungan saya sudah sampai nishab, kemudian antara Ramadhan tahun lalu sampai Ramadhan tahun ini bulan Dzulhijjah dan bulan-bulan diantaranya itu ada tabungan saya itu turun naik (kurang dari nishab) kadang-kadang lewat, karena untuk pemakaian, jadi tahun ini sudah sampai juga nishabnya.
Apakah itu harus dibayarkan zakat juga? Terimakasih, Pak Ustadz..
Ibu Mursiasih di Aceh
# Jawaban
وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
Dalam hal ini wallāhu Ta’āla ‘alam
Jumhur ulama mengatakan tidak wajib zakat karena haulnya tidak cukup karena pernah kurang dari 1 nishab berarti sampai 1 nishab dia hitung haul lagi.
Tapi kalau ibu keluarkan tidak masalah dan ini pendapat hanafiah yang dilihat adalah awal dan akhirnya saja.
وبالله التوفق
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA