Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz pertanyaan dari sahabat BiAS :

Ustad tititpan pertanyaan dari teman,beliau ingin bertanya apa hukum yg beliau lakukan, beliau biasa membantu orang buat meracik ramuan herbal(jamu tradisional).
Kemudian beberapa waktu ada temennya yang mengeluhkan lamatidak datang bulan,beliau bertanya pada temennya yang mengeluh tersebut (apa mungkin hamil jadi telat datang bulan-pent) tetapi temenya bilang kalau tidak hamil .Bahkan dia kirim foto tes urine yang menyatakan bahwa *dia benar tidak sedang hamil*. Jadi beliau bersedia buat meracikan jamu supaya temenya tadi bisa cepet datang bulan.Setelah beberapa kali mengkonsumsi jamu buatan teman ana,si temennya tadi mengeluh perutnya sakit. Dan dipangillah temen ana yang buat jamu tadi ke rumahnya untuk memijit perutnya(karena beliau bisa pijit juga). Dansetelah teman ana pijit perutnya saat itu juga keluar bayi yg masih kecil(mungkin 3/4 bulan),dan teman ana kaget,karena ternyata jamu yg di minta ke teman ana itu ternyata untuk menggugurkan bayi.Apakah teman ana berdosa membuatkan jamu tersebut.Karena niatnya hanya untuk memperlancar haid bukan untuk memggugurkan janin.
Dan apakah uang yang di berikan pasien saat memesan obat ini haram untuk saya?
Mohon penjelasanya Ustad

جزاكم الله خيرا

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T08 )

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Terkait dosa, InsyaAllah teman anda tidak dosa, karena dia tidak tahu,

dan Allah berfirman ;

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

”Ya Rob kami, jangan Engkau hukum kami ketika kami lupa atau kami salah”

Dalam dalam hadits disebutkan, bahwa Allah telah meng-iya-kan doa tersebut

dan dalam hadits juga disebutkan :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Pena beban (dosa) diangkat dari tiga orang :

1.Orang yang tidur hingga bangun

2. Anak kecil hingga baligh

3. Orang gila hingga sembuh

Maka secara dosa, insyaAllah tidak ada dosa bagi teman Anda.

Adapun bayaran orang tersebut,
jika kita ingin berhati-hati, boleh untuk disedekahkan, dalam rangka meghindari hal yang masih diragukan.

Apalagi,ia sekarang tahu keadaan yang sebenarnya.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Faedah link tambahan:

•http://bimbinganislam.com/roh-janin-umur-4-bulan/

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad حفظه الله تعالى

 

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-ada-dosa-karena-tidak-tahu/