Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz dan keluarga semoga selalu Dirahmati Allah ﷻ.
Ustadz, apakah larangan melintas di depan orang shalat itu hanya berlaku untuk orang yang sengaja melintas, atau yang tidak sengaja juga berlaku ustadz?
Dan jika kita terlanjur melintas (tidak sengaja), apa yang sebaiknya dilakukan ustadz?
Bertobat atau meminta maaf kepada orang yang shalat tersebut?
Jazakallahu khairan ustadz.
(Disampaikan fulan, Sahabat BiAS N09)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Allah mengampuni dosa ketidaksengajaan dari seseorang, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Allah memaafkan umatku pada tiga hal: kesalahan, lupa, dan keadaan terpaksa.”
(HR. Ibnu Majah : 2043).
Oleh karena itulah disyariatkan bagi orang yang sholat untuk memakai sutrah (pembatas sholat) dan menghadang orang yang lewat di depannya, karena mungkin saja orang tersebut tidak tahu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya, dan hendaklah dia menghalanginya semampunya. Jika dia menolak maka hendaklah dia memeranginya, karena dia adalah setan”
(HR. Muslim : 505).
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/apa-yang-harus-dilakukan-jika-tidak-sengaja-melewati-orang-yang-sedang-sholat/