Pertanyaan:

Dalam video ustadz yakni di video Mahad BiAS mata kuliah fiqih 002, disebutkan bahwa laut itu suci airnya, halal bangkainya. Maksud halal bangkainya itu maksudnya apa ya? Jazaakallahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Bismillah

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

عن عبد الله بن عمرَ : أنه قال : أُحلّتْ لنا ميتتانِ ودمانِ : الجرادُ والحيتانُ والكبدُ والطحالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa” (HR. Baihaqi di Sunan Soghir : 4/55, Ibnu Majah: 3314, Ahmad : 5723)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في البحر: (هو الطهور ماؤه، الحِلُّ مَيتته)؛ أخرجه الأربعة، وابن أبي شيبة، واللفظ له، وصححه ابن خزيمة والترمذي.

Dari Abu Hurairah radhiyahhu anhu berkata, bahwa Rasulullah sallahu alaihi wasallam bersabda terkait laut, “Dia suci airnya dan halal bangkainya.” (diriwayatkan oleh Arbaah, Ibnu Syaibah, dan dishahihkan oleh Khuzaimah dan Tirmidzi)

Sebagaimana di pahami dari hadist di atas maka semua jenis hewan laut semuanya halal, bahkan ketika kita mendapatkan hewan tersebut telah menjadi bangkai (maksudnya bangkai adalah yang telah mati -ed), sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat bahwa sebagian sahabat dari daerah `Anbar memakan bangkai ikan besar (al-hut/paus) di pantai, walau sudah sebulan lamanya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/apa-maksud-bangkai-laut-itu-halal/