Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Apakah sebenarnya yang dimaksud Qaza?
2. Apakah jika rambut dipotong sebagian tebal, dan sebagian tipis (tidak sampai gundul sebagian) termasuk Qaza?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Sry di Palopo Anggota Grup WA Bimbingan IslamT04 G-87)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Qaza’ adalah membotak (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain.
Menebalkan sebagian rambut dan menipiskan sebagian yang lainnya hukumnya sama dengan hukum qaza’, keculi jika perbedaan tipis dan tebal rambut tersebut adalah ringan atau wajar maka ini tidak dikategorikan ke dalam qaza’. Hukum qaza’ adalah makruh, namun jika qaza’ tersebut dibarengi dengan niatan meniru-niru orang kafir maka hukumnya menjadi haram. Ibnu Umar meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120). Beliau juga meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120).
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/penjelasan-tentang-batasan-qoza/