Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud ghurrah secara bahasa dan istilah? Kepada siapa ghurrah diwajibkan, serta berapa nilainya?
Jawaban:
Secara bahasa, ghurrah (huruf ghain dibaca dhammah, dan ra’ yang di-tasydid) artinya harta yang paling berharga, seperti kuda. Ghurrah adalah awal sesuatu. Oleh karena itu, bulan yang pertama juga dinamakan ghurrah.
Secara istilah, ghurrah artinya hamba laki-laki atau hamba perempuan. Mereka disebut “ghurrah” karena hamba sahaya termasuk harta yang paling berharga. Ada yang mengatakan bahwa disebut “ghurrah” karena ghurrah adalah ukuran denda yang pertama kali disebutkan dalam bab diyat, dan sesuatu yang paling awal disebut ghurrah. Tindakan kriminal terhadap janin yang mereka dan muslim mewajibkan denda berupa ghurrah walaupun ibu janin tersebut non-muslim tetapi ayahnya muslim, karena menurut kesepakatan para ulama janin tersebut dihukumi muslim sebab bapaknya muslim. Demikian juga, tidak ada perbedaan dalam membayar diyat ini antara janin laki-laki dan perempuan, sebeb sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakannya, demikianlah pendapat mayoritas ulama.
Para ahli fikih sependapat bahwa besarnya ghurrah untuk satu janin muslim yang merdeka adalah 1/20 diyat muslim yang merdeka, atau 5 ekor unta. Ukuran ini merupakan ukuran terkecil yang ditetapkan dalam syariat dalam kasus tindak kriminalitas, sama dengan diyat satu buah gigi yaitu lima ekor unta, dan tidak sah jika kurang dari ukuran tersebut.
Adapun jika diukur dengan dirham atau dinar, menurut Imam Malik rahimahullah, nilainya sekitar 50 dinar atau sekitar 600 dirham. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Mazhab Hambali. Adapun menurut pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, nilai ghurrah (budak laki-laki atau perempuan) adalah sekitar 50 dinar atau 500 dirham
Menurut Mazhab Syafi’i, apabila ghurrah tidak ditemukan maka wajib membayar lima ekor unta, sebab unta merupakan hukum asal dalam pembayaran diyat. Jika ternyata unta juga tidak ada, maka menurut salah satu pendapat beliau: wajib membayar harga 5 ekor unta dalam satu pendapat, atau membayar 50 dinar atau 600 dirham menurut pendapat yang lain.
Dengan demikian, ghurrah tetap wajib dibayar, baik tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan syarat-syarat yang akan disebutkan pada soal-jawab selanjutnya.
Hanya saja, jika tindakan kriminal itu dilakukan dengan sengaja atau seperti disengaja (syibhu al-‘amdi), maka ghurrah yang harus dibayar sifatnya maghallazhah (lebih berat). Sementara dalam tindakan kriminal yang dilakukan tanpa sengaja, maka dendanya berupa ghurrah mukhaffafah (lebih kecil). Besarnya ghurrah mukhaffafah sebanyak 1/20 dari diyat maghallazhah. Allahu a’lam.
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/3440-apa-itu-ghurrah.html