Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menjual atau menyedekahkan pakaian dan aksesoris sebelum hijrah kepada non muslim? Yang ana tahu kalau disedekahkan untuk dipakai bertabarruj oleh penerima maka tidak boleh, apakah terhadap non muslim sama juga hukumnya?

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS melalui Grup WhatsApp Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Bismillah, was solatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Jika Anda tahu secara pasti atau dengan prasangka kuat bahwa pakaian itu akan dipakai untuk bertabarruj, maka tidak dibolehkan untuk diberikan/dijual kepada siapa pun, baik muslim ataupun non muslim, karena non muslim pun menurut pendapat yang kuat adalah bahwa mereka juga mendapat beban penunaian cabang-cabang syariat sebagaimana kaum muslimin, demikian yang disampaikan oleh Imam al-Nawawy berikut:

Baca Juga : Bolehkah Berwudhu Sambil Telanjang?
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون: أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير، كما يحرم على المسلمين

انتهى من شرح مسلم 39/14

“Pendapat yang benar yang dipegang oleh para ulama muhaqqiq dan mayoritasnya adalah: bahwa orang kafir sejatinya juga termasuk orang yang dibebani cabang-cabang syariat, maka haram bagi mereka mengenakan sutera sebagaimana haram untuk kaum Muslimin”. (Syarah Sohih Muslim jilid:14 hal:39)

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang kafir itu juga mendapatkan beban syari’at adalah firman Allah ta’ala,

مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”

قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ

“Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (al-Muddatsir: 42-42).

Sisi pendalilannya: bahwa ayat tersebut sedang menceritakan orang-orang kafir yang masuk neraka saqar, mereka ditanya apakah yang menyebabkan mereka masuk neraka saqar, mereka menjawab bahwa kami dahulu bukan termasuk orang yang mengerjakan sholat.

Padahal sholat adalah salah satu cabang syari’at yang dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah beriman, dan jika orang kafir kelak akan diadzab karena tidak sholat, maka maknanya mereka pun juga akan diadzab karena meninggalkan aturan yang lain, ini menunjukkan bahwa sejatinya mereka juga terkena beban syariat sebagaimana kaum Muslimin mendapatkan beban syariat lainnya seperti sholat, zakat, puasa, berpakaian syari, makan makanan yang halal dll, walaupun kewajiban inti orang kafir yang utama adalah masuk Islam terlebih dahulu.

Jadi, tidak boleh bagi Anda untuk memberikannya kepada siapa pun jika pakaian tersebut akan digunakan untuk bertabarruj, menurut hemat kami, mending pakaian tersebut dipakai sendiri saja untuk lingkup di dalam rumah, toh tidak jadi masalah dipakai di dalam rumah di hadapan suami, atau diberikan kepada orang lain dengan syarat untuk dipakai di dalam rumah saja. Wallahu a’lam.

Referensi: (Syarah Sohih Muslim jilid:14 hal:39)

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber https://bimbinganislam.com/orang-non-islam-juga-wajib-berpakaian-syari-dan-shalat/