Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, kan dalam Islam jika berkunjung ke candi itu termasuk dalam bentuk kemungkaran, karena candi itu berhala, disembah, serta tidak boleh mengaguminya.

Nah, yang saya ingin tanyakan, bagaimana jika saya berkunjung tapi niat saya bekerja?
Saya tenaga medis, yang diberi amanah oleh institusi rumah sakit untuk menjadi tim kesehatan acara pramuka. Apakah kedatangan saya ke candi termasuk juga dalam kemungkaran?

جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

(Sahabat BiAS)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, walhamdulillāh,
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai datang atau berkunjung ke candi, hukum asalnya sebagaimana yang sudah antum ketahui adalah harom, jika itu untuk hiburan/rekreasi. Apalagi hanya sekedar iseng yang ditambah kekaguman.
Hal ini sebagaimana firman Alloh;

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ

“Maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az-zuur, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu denganNya”. (QS Al Hajj 30-31)

Bahkan jika kita tela’ah, didalam sebuah candi setidaknya terkumpul 3 sebab larangan untuk kita; Patung, Gambar dan Tempat Ibadah Non-Muslim.

Sebagaimana dikatakan Ali bin Abi Tholib kepada Abul Hayyaj –rodhiallohu’ anhuma- dalam sebuah hadits;

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyaj al-Asadi, dia berkata: ‘Ali bin Abi Tholib -rodhiallohu ‘anhu- berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- telah mengutusku dengannya; yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan”
(Dalam riwayat lain disebutkan: ‘dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan’). [HR Muslim 969]

Bagi kita sebagai masyarakat biasa kaum muslimin, kewajiban yang bisa kita berikan hanyalah memberikan nasehat dan peringatan, karena kita tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan dan jika bertindak tanpa izin pemerintah pasti akan timbul kemungkaran yang lebih besar.

Nah, bagaimana jika masuknya kita ke candi bukan dalam rangka rekreasi, apalagi iseng & mengagumi peribadatan mereka? Seperti yang ditanyakan saudara penanya, yakni sebagai tenaga medis?
Jawabannya boleh

Sebagian ulama bahkan membolehkan jika tujuannya sebagai penelitian ilmiah untuk mengetahui berbagai sejarah & kebudayaan negara kita di masa silam, apalagi jika tidak ada jalan lain selain harus penelitian langsung. Tentu saja dengan catatan tidak ada unsur pengagungan terhadap candi tersebut.

Karena memang kaum muslimin diikat dengan sejarah negerinya masing-masing sebelum datangnya Islam. Orang-orang Mesir diikat dengan sejarah, kebudayaan dan peradaban Fir’aun. Kita orang Indonesia diikat dengan sejarah, kebudayaan dan peradaban Borobudur yang menjadi peribadatan orang Budha, bahkan menjadi salah satu situs dunia, begitupula diikat dengan sejarah, kebudayaan dan peradaban Prambanan, dll. Suatu hal yang wajar ditengah kemajemukan, asalkan kita bisa berhati-hati dalam menyikapinya.

Maka sebagai dokter yang memang dipanggil untuk keperluan pekerjaan, yang juga telah terikat dengan sumpah dokternya, tidak mengapa datang ke candi dalam rangka bertugas.

Ada salah satu dri perkataan pengarah Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali -rohimahulloh,- yang mengatakan secara mafhum bahwa datang ketempat-tempat kemungkaran boleh jika niatnya untuk berdakwah atau kebaikan, selama tidak bertabrakan dengan syariat yang ada;

وإنما يمنع الحضور لمشاهدة المنكر من غير غرض صحيح فحق على كل مسلم أن يبدأ لنفسه فيصلحها بالمواظبة على الفرائض وترك المحرمات.

“Datang ke tempat-tempat kemungkaran tanpa tujuan yang benar (seperti berdakwah, mengajak Islam) maka dilarang. *Hendaknya setiap orang Islam untuk memulai dari dirinya memperbaiki diri* dengan mengerjakan amalan-amalan wajib dan meninggalkan perkara-perkara yang haram”. (Ihya Ulumuddin II/338)

Semoga kita termasuk hambaNya yang berhati-hati dalam menjaga halal & harom di kehidupan sehari-hari kita.

Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/datang-ke-candi-dalam-rangka-bertugas/