Jual beli di hari jum’at pada asalnya sah dan dibolehkan sama seperti jual beli di hari-hari lainnya kecuali satu waktu yang Allah ﷻ larang hamba-Nya untuk melakukan transaksi jual beli, yaitu jika telah dikumandangkan adzan untuk sholat jum’at.
Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik jika kalian mengetahui”.
(QS. Al-Jumu’ah : 9 – 10).

Pendapat para ulama tentang jual beli ketika adzan jumat dikumandangkan
Para ulama sepakat bahwa hukum transaksi jual beli ketika adzan sholat jum’at adalah haram berdasarkan firman Allah ﷻ :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik jika kalian mengetahui”.
(QS. Al-Jumu’ah : 9 – 10).

Namun, terjadi silang pendapat diantara mereka, apakah larangan ini berlaku ketika adzan pertama dikumandangkan atau pada adzan kedua ketika khatib di atas mimbar:

Madzhab Hanafi berpandangan larangan tersebut berlaku ketika adzan pertama dikumandangkan, jika telah tergelincir matahari, sebelum khatib naik mimbar.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat larangan tersebut berlaku ketika adzan kedua dikumandangkan saat khatib berada di atas mimbar.

Wallahu a’lam, penulis sendiri lebih condong kepada pendapat mayoritas ulama, dikarenakan :

1. Adzan jum’at pada masa rasulullah ﷺ hanya satu kali.

Sedangkan adzan kedua mulai diadakan pada zaman sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu, ketika manusia sudah bertambah banyak, sehingga diadakan adzan pertama di pasar pada hari jumat, agar orang – orang bisa bersiap pergi ke masjid, dan meninggalkan perdagangan.
Said bin Yazid berkata:

كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

“Adzan panggilan shalat Jum’at pada mulanya dilakukan ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Hal ini dipraktekkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Ketika masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dan manusia sudah semakin banyak, maka dia menambah adzan ketiga di Az Zaura.”
Abu ‘Abdullah berkata, “Az Zaura’ adalah bangunan yang ada di pasar di Kota Madinah.”
(HR. Bukhari: 912).

Yang dimaksud adzan ketiga adalah adzan sebelum imam naik mimbar, disebut ke tiga karena iqamah juga disebut adzan.

2. Tujuan jual beli dilarang adalah agar orang-orang tidak terlalaikan dari khutbah dan sholat jumat dengan masih melakukan transaksi jual beli, dan khutbah dilaksanakan setelah adzan ke dua, bukan adzan pertama.

Apakah sah transaksi jual beli setelah adzan kedua?
Tadi kita telah jelaskan tentang kesepakatan para ulama akan keharaman jual beli setelah adzan kedua hari jum’at. Lalu apakah sah suatu transaksi jual beli apabila tetap terjadi?

Terjadi silang pendapat dikalangan para ulama akan keabsahan suatu transaksi, kalau dilaksanakan setelah adzan panggilan sholat jum’at.

Sebagian ulama berpendapat jual beli tetap sah namun pelakunya berdosa, dan ini adalah madzhab Hanafi dan Syaf’I, sedangkan Madzhab Maliki dan hambali mereka berpendapat, transaksi jual belinya batal dan tidak dianggap.

Siapa saja yang terlarang melakukan transaksi jual beli setelah adzan Jum’at?
Orang yang diharamkan melakukan transaksi jual beli pada hari jum’at adalah orang-orang yang diwajibkan melaksanakan sholat jum’at, karena Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.

Hikmah Allah memerintahkan untuk meninggalkan jual beli adalah agar bisa bersegera melaksanakan ibadah sholat jum’at dan mendengarkan khutbah, sehingga orang yang tidak wajib melaksanakan ibadah jum’at, juga tidak wajib meninggalkan jual beli.

Wallahu a’lam.

Referensi:

Al Mausu’ah Al fiqhiyyah kuwaitiyyah
AlFiqhul Islamy wa adillatuhu
Ditulis oleh:
? Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-di-hari-jumat/