Pertanyaan:

Saya mau tanya apa hukumnya ahli bait menerima amplop di acara pernikahan padahal ahli bait tidak mengharapkan itu. Mohon pencerahan, ustadz.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Tujuan dari walimah adalah sebagai pengumuman akad pernikahan dan rasa syukur akan nikmat yang Allah berikan, dengan mengundang orang-orang untuk hadir menikmati santapan yang disediakan.

Jadi, pada asalnya walimah bukan bertujuan untuk mengumpulkan uang dari para tamu undangan. Lalu, bagaimana jika ada yang memberikan “amplop” atau kado untuk pengantin?

Maka, ini dianggap sebagai hadiah, para tamu undangan ingin menunjukkan rasa turut berbahagia dengan memberikan hadiah kepada pengantin, sehingga tidak ada masalah dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:

تَهادَوا تَحابُّوا

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari no. 594).

Kecuali, jika ada kebiasaan atau adat masyarakat setempat (‘urf), bahwa pemberian tersebut adalah utang yang akan dilunasi jika si pemberi mengadakan walimahan juga, maka hukumnya pun berubah menjadi utang, sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Hal yang berlaku sebagai adat kebiasaan sama seperti syarat yang diajukan”

Oleh karenanya, hukum menerima pemberian dari tamu undangan tidak mengapa, namun harus memperhatikan hakikat dan maksud dari pemberian tersebut, adakah kebiasaan masyarakat yang mengubah hukum asalnya atau tidak.

Wallahu a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/ada-yang-nyumbang-di-acara-pernikahan-apa-hukumnya/