Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana hukumnya wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian dan membaca Quran lewat HP?
Jazakallohu Khairan Ustadz
(Sahabat BiAS)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Semoga Alloh memberikan kepada kita semua fithroh yang salim, yang selalu condong pada ilmu dan kebaikan.
Tentang hukum wanita haid masuk masjid, memang ada silang pendapat dikalangan para ulama. Namun yang paling tepat atau yang rojih Insya Alloh tidak mengapa, selama terpenuhi 2 syarat, yaitu;
1) Ada keperluan atau hajat
2) Tidak mengotori masjid dengan darah haidnya
Nah, jika pertanyaannya untuk mengikuti kajian, jelas ini bukan hanya sekedar hajat, tapi kewajiban. Sebab menuntut ilmu bagi seorang muslim adalah kewajiban.
Sementara syarat kedua di zaman sekarang ini telah sangat bisa diantisipasi, adanya (maaf) pembalut yang sudah familiar dengan merk dan kualitas yang beragam tentu adalah sebuah kemudahan agar darah haid tidak tembus atau mengotori lantai masjid.
Penetapan 2 syarat diatas bukan tanpa alasan, sebab dalam hadits Aisyah -rodhiallohu ‘anha- dijelaskan;
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
‘Aisyah berkata, bahwa Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda padanya,
“Ambilkan untukku khumroh (alas sholat) di masjid”
Aisyah menjawab:
“Sesungguhnya aku sedang haid”
Lalu Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda;
“Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. [HR Muslim 298]
Hadits diatas jelas hadits yang shohih, karena riwayat Imam Muslim. Adapun hadits yang melarang riwayat Abu Dawud dinilai lemah.
Begitupula ketika ada yang berdalil dengan firman Alloh;
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ
“(Dan jangan mendatangi masjid) saat dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja”. (QS An-Nisa’ 43)
Maka junub tidak bisa di-Qiyas-kan/di Analogikan dengan haid ataupun nifas. Sebab junub (keluarnya mani atau hubungan badan) adalah sesuatu yang bisa dihindari baik bagi laki-laki maupun wanita, dan bisa langsung dihilangkan dengan mandi, kapanpun itu.
Adapun *haid adalah fithroh bagi wanita,* tidak bisa dihindari sesuka kita, sebagaimana yang diterangkan pada hadits Aisyah diatas.
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
“Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” [HR Muslim 298]
Syeikh Al-Albani _-rohimahulloh-_ juga pernah menjelaskan dalam perkataannya;
نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه
Ya, mereka (wanita yang haid) boleh kajian di sana (masjid). Sebab haid tidaklah menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu meskipun itu di masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu tidak ada dalil yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, vol 623)
Sedangkan hukum wanita haid yang membaca Quran lewat HP, hukumnya pun boleh.
Namun bukan berarti ini pembahasan tanpa khilaf, terutama membaca quran bagi wanita haid. Akan tetapi pendapat yang Insya-Alloh rojih adalah boleh.
Kalaupun disana ada pendapat yang melarang berdasar dengan Firman Alloh;
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS Al Waqi’ah 79)
Maka dalil tersebut sejatinya diperuntukkan bagi orang-orang yang junub, sementara haid serta nifas tidak bisa di-Qiyas-kan dengan junub, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas.
Terlebih lagi bahasan kita adalah membaca Quran, maka menurut pendapat yang tepat adalah *bolehnya wanita haid atau nifas untuk membaca al-Quran, dengan syarat mereka tidak menyentuhnya secara langsung,* sebab tidak satu pun dalil yang menunjukkan larangan bagi mereka dalam hal ini.
Nah dengan demikian hukum membaca Quran lewat HP bagi yang haid boleh dan tidak ada masalah. Mengapa? Karena HP yang di dalamnya terdapat Quran, baik tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya, selama aplikasi Quran tersebut tidak terbuka.
Sebab memang tulisan Quran di HP tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia seperti gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap. Karenanya hukum pada mushaf berbeda dengan aplikasi Quran pada HP.
Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-wanita-haid-masuk-masjid-dan-membaca-quran-lewat-hp/