Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillah
Tayangan atau tontonan itu dinilai haram ketika mengandung keburukan dan kebatilan. Namun jika ada tayangan video atau film yang tidak terdapat tayangan yang menyelisihi syari’at, maka tidaklah diharamkan. Namun jika yang ada adalah tayangan-tayangan kejelekan, kerusakan dan terdapat gambar wanita yang tidak menutupi diri, juga terdapat musik, maka diharamkan karena sebab tersebut.
Berkenaan dengan foto, maka mengambil gambar dengan video atau lewat HP dan memindahkannya pada alat lain, atau lewat peralatan semacam itu, tidaklah dihukumi seperti mengambil gambar yang terlarang.

Bismillah

Alhamdulillah, saat ini telah beredar TV Islam seperti Rodja TV, Insan TV, dan Wesal TV di tengah-tengah kita. Terdapat pula tayangan-tayangan ceramah Islam bermanfaat yang ada di Yufid TV dan Muslim.Or.Id menampilkan beberapa video nasehat pada pengunjung setia. Bagaimana hukum video dan film itu sendiri? Bolehkah menggunakan sarana TV semacam itu untuk dakwah? Kalau kita memperhatikan fatwa berikut, akan diperoleh jawabannya.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -mufti Kerajaan Saudi Arabia dahulu- pernah ditanya mengenai hukum video dan sinema, apa hukumnya? Bagaimana pula hukum musik?

Video dan sinema atau film (saat ini) sangat berbahaya. Namun jika video tersebut mengandung manfaat, tidak ada tayangan-tayangan yang terlarang menurut syari’at, maka tidaklah masalah, misalnya tidak nampak wanita yang tidak menutupi aurat, tidak terdapat musik, serta tayangannya bermanfaat dalam hal dunia dan akhirat.

Begitu pula untuk tayangan film, selama tayangannya bermanfaat dan tidak menyelisihi syari’at, maka tidaklah bermasalah. Akan tetapi, yang ma’ruf di tengah-tengah kita, film yang ada saat ini hanya mengandung keburukan yang banyak. Begitu pula tayangan video yang ada saat ini, tampak adanya musik dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, dan yang semisal itu dihukumi haram.

Rujukan:
Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/18187

Al Lajnah Ad Daimah juga dalam fatawanya (1: 458)

Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-foto-dan-video/