Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz,
Apakah ada larangan khusus secara syariat atau dalil tentang wanita yang tidur tanpa pakaian?

Jazakallahu khoyron.

Ditanyakan Oleh Sahabat BiAS T-07

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Secara umum hukum asalnya boleh.
Namun yang jadi pertanyaan, ini wanita dewasa yang tidur bersama suami atau hanya sekedar tidur telanjang sendirian saja?

Jika ia wanita bersuami dan tidur telanjangnya adalah untuk suaminya, tidak mengapa. Alloh Azza Wajalla berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)

Imam Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan, “Alloh memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” (Al-Muhalla 9/165).

Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” [HR Abu Daud 4017 dan Tirmidzi 2794]

Dan bukan tidur bersama tanpa sehelai kain saja, mandi bersama pun juga bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam. Terdapat hadits shohih dari Aisyah rodhiallohu ‘anha yang mengatakan:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم منْ إِنَاءٍ بَيْني وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرَني حَتَّى أَقُولَ : دَعْ لي ، دَعْ لي

Dahulu saya dan Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam mandi dari bejana yang sama, antara beliau dan diriku hanya satu wadah (tidak terpisahkan). Beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan, “Sisakan (airnya) untukku, sisakan (airnya) untukku.” [HR Bukhori 258 dan Muslim 321].

Sekali lagi, jika telanjangnya sang istri itu untuk suaminya, entah tidur atau mandi bersama, hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika niatnya menyenangkan suami.

Catatannya hanyalah agar berhati-hati dari pandangan anggota keluarga yang lain, misal anak. Jangan sampai itu membuat sang anak jadi berpikir yang tidak-tidak, atau berpikir yang belum waktunya.

Adapun jika tidur telanjangnya sendirian tanpa suami, bukan untuk membahagiakan suami, apalagi yang belum menikah, maka pertanyaan terbesarnya….untuk apa?

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-tidur-tanpa-busana/