Apakah pacaran dalam islam itu haram?
Pada zaman ini, seringkali kita jumpai anak-anak sekolah yang sering bergandengan tangan dengan pacarnya. Akan berangkat sekolah, dijemput, pulang sekolahpun diantar, malam minggu ngedate, makan bareng. Begitulah keadaan kebanyakan anak muda saat ini, kecuali yang Allah jaga dengan rahmatNya.
Hal ini tidak mengheran karena memang wanita adalah ujian umat ini.
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Cobaan yang paling berbahaya terhadap para lelaki sepeninggalanku adalah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740, 2741)
Pada masa belakangan ini, media yang ada, baik televisi, internet, media sosial dan gawai (gadget) telah memupuk dan menggiring anak muda untuk melakukan hal terlarang ini. Anak-anak yang tidak berpacaran, mereka anggap kuper. Nas–alullaah salamah.
Kenapa pacaran dilarang?
Namun yang perlu diketahui bersama, hukum pacaran dalam islam merupakan hal terlarang dan haram. Karena Allah telah melarang untuk mendekati zina. Mau tidak mau, pacaran adalah pintu yang sangat dekat dengan perzinaan. Efek dari pacaran ini pun telah banyak diketahui banyak orang, bahkan sering ada pernikahan yang terjadi karena ‘kecelakaan’, hamil di luar nikah. Namun sayang seribu sayang, banyak orang tua yang membiarkan anaknya pacaran, atau bahkan ada yang malah meganjurkan, na’udzu billah. Padahal Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32)
Allahpun memerintahkan para laki-laki untuk menjaga pandangannya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Hal ini juga Allah perintah kepada kaum hawa :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An-Nur: 31)
Apakah orang yang berpacaran akan bisa melaksanakan perintah Allah ini?!
Kemudian Seorang yang berpacaran berpotensi besar untuk berdua-duaan. Bahkan itulah yang dicari oleh mereka. Padahal berdua-duaan tanpa mahram merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَم
“Dilarang keras! laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)
Apalagi kalo sudah saling pegangan. Hal ini sangat terlarang. Nabi g menyatakan, orang yang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik dari pada bersentuhan dengan lawan jenis non mahram.
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi, itu lebih baik, dari pada ia menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih Al-Jami’ no. 5045)
Jika kita perhatikan pernyataan-pernyataan diatas, maka pacaran merupakan hal yang terlarang, haram untuk dilakukan.
Pacaran LDR, Bolehkah?
LDR merupakan singkatan dari Long Distance Relationship, bahasa mudahnya: pacaran jarak jauh. Yang dilakukan oleh orang-orang yang LDR adalah telpon, sms, kirim pesan, kirim hadiah jika mampu, sampai saling mengingatkan untuk beribadah. MasyaAllah, namun ini semua merupakan hal yang terlarang juga. Seorang yang melakukannya akan sulit juga menghindari rasa dag-dig-dug-der saat menerima/mengirim pesan atau sekedar membayangkan. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak cucu adam pasti akan memiliki bagian dosa zina, pasti ! Mata, zinanya dengan melihat. Telinga, zinanya dengan mendengar. Lisan, zinanya dengan perkataan(rayuan dsb). Tangan, zinanya dengan menjulurkannya (sentuhan atau rabaan). Kaki, zinanya dengan melangkah. Hati, zinanya dengan nafsu dan imajinasi. Kemaluanlah yang menjadi tolak ukur benar tidaknya hal itu.” (HR. Al-Bukhari 6243,6612 dan Muslim no. 2657)
Kemudian apa solusi pacaran?
Solusi yang terbaik adalah dengan menikah jika telah mampu untuk itu. Jika belum, maka dengan berpuasa.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
“anak-anak muda, jika kalian telah mampu, segeralah menikah ! karena pernikahan membuat mata lebih bisa tertunduk, dan kemaluan lebih terjaga. Jika belum mampu, berpuasalah, karena puasa akan menjadi tamengnya.” (Muttafaqun ‘alaihi. Redaksi riwayat Muslim no. 1400.)
Jika hendak berpacaran secara islami, bagaimana caranya?
Pacaran islami hanya bisa dilakukan setelah semuanya menjadi halal, pernikahan. Ya, betul sekali. Hanya bisa setelah pernikahan. Tidak ada jalan lain.
Adapun sebelum menikah, hanya diperbolehkan untuk melihat wajah calon istri, jika telah jatuh pilihan pada seorang wanita tertentu. Dan itupun tidak boleh berduaan. Calon istri harus ditemani oleh mahramnya baik bapak, kakak, adik atau mahram lainya.
Kenapa hal itu dilakukan oleh kaum muslimin? karena dengan itulah hubungan haram akan terhindar. Dengan itulah kecelakaan di luar nikah akan terminilisir.
Saran untuk kaum hawa
Bagi kaum wanita, hendaknya menjaga diri dengan memakai hijab yang syar’i, karena ketika keluar dari rumah, mereka akan dibuntuti oleh syaithan. Setan-setan itu akan menghiasi mereka pada pangdangan lelaki. Dan dari situlah panah-panah setan masuk kedalam hati melalui pandangannya.
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, jika ia keluar (dari rumahnya) setan akan menghias-hiasinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173)
Bagaimana cara menyelamatkan diri dari pacaran?
Dengan memperbanyak doa, dan memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah wanita
Menjaga pandangan dan tidak mengumbarnya
Wanita saat keluar rumah, hendaknya menggunakan pakaian yang syar’i. Tidak sempit apalagi membentuk aurat.
Menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat.
Demikian pembahasan mengenai hukum pacaran dalam islam. Wallahu ta’ala a’lam bishshawaab
Ditulis oleh:
Ustadz Ratno
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-pacaran-dalam-islam/