Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Jika seseorang sudah memiliki harta boleh di bilangan punya rumah/mobill/tanah kapling, tapi belum ada niat untuk haji atau umroh, bagaimana hukumnya ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillaah

Kesimpulan : Orang yang mampu tapi tidak mendaftar untuk berangkat haji maka orang ini berdosa, Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu dan termasuk dosa besar jika tidak dikerjakan dan jika orang ini meninggal maka wajib dihajikan oleh orang lain dengan mengambil dari harta warisan meskipun si Mayit tidak mewasiatkan.
Orang yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji maka dia melakukan dosa besar. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(QS. Ali Imran: 97)

Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.’

Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu ‘anhu.’

Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنَّ أَبْعَثَ رِجَالًا إِلَى هَذِهِ الْأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ فَلَمْ يَحُجَّ، فَيَضْرِبُوا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بمسلمين، ما هم بمسلمين

Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa diantara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Bahkan orang yang mampu secara finansial namun tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.
Al-Buhuti mengatakan;

وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال ـ أوصى به أو لا ـ ويحج النائب من حيث وجبا على الميت، لأن القضاء يكون بصفة الأداء

Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada’). (ar-Raudh al-Murbi’, 1/249)

Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/orang-kaya-tidak-mau-berhaji/