Pertanyaan:
Bismillah. Assalamualaikum, Ustadz. Apa hukum orang yang meninggal tapi belum bayar hutang? Seseorang meninggal dalam keadaan memiliki hutang dan belum sempat membayarnya, sedangkan ia memiliki bayak harta. Kemudian istrinya tidak mau membayarkan hutangnya dari harta warisan, dan justru malah memberikannya untuk suami barunya. Mohon nasihatnya, Ustadz.
Terima kasih, wassalamualaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Hukum Orang Yang Meninggal Belum Bayar Hutang
Orang yang berhutang semasa hidupnya, kemudian dia belum melunasi hutangnya sampai dia wafat, maka secara umum keadaannya dilihat pada dua hal:
Pertama. Jika seandainya dia orang yang sanggup membayar, maka dia zhalim ketika menunda hutang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مطل الغني ظلم
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (HR.Bukhari, no. 2400).
Kedua. Jika dia tidak mampu membayar hutang (bukan karena tidak mau), maka itu tidak dianggap kezhaliman.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu.”
(QS. Al – Baqarah: 280).
Ahli Waris Membayarkan Hutang Mayit Dari Harta Warisan
Mayit yang memiliki hutang semasa hidupnya, maka pembayarannya ditanggung oleh ahli waris dari harta mayit yang ditinggalkan sebelum warisan dibagikan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).
Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:
ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك
“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).
Sehingga jika pun uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Perkara ini sangat penting sekali, agar jangan sampai ahli waris termasuk dalam ancaman:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan membinasakannya” (Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 2212).
Hal ini harus diperhatikan ahli waris, termasuk istrinya. Tidak boleh mengambil harta warisan mayit sebelum melunaskan hutangnya. Jika sengaja tidak membayar hutang, maka ia masuk kedalam kelompok tidak mau membayar hutang. Na’udzubillah min dzalik.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله