Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, boleh saya minta penjelasan tentang haramnya musik? Khususnya di sekolah karena saat ini profesi saya sebagai guru TK, dan beberapa kegiatan didalamnya ada yang diiringi dengan musik, seperti saat senam, menari dan menyanyi baik lagu anak maupun lagu religi.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Secara syariat, yang diharamkan adalah musik serta nyanyian sekaligus. Hal ini berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an maupun hadits, diantaranya:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan sesatkanlah sebanyak yang kamu mampu dari kalangan mereka dengan suara kamu (wahai setan) (QS Al- Isra’ : 64).
Para ulama dari kalangan sahabat sebagaimana dinukil dalam tafsir Ibnu Katsir menafsirkan “Suara kamu/suara setan” maksudnya adalah “Nyanyian dan alat musik .”
Kemudian dalil dari hadits sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ،
“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik.”
(Hadits riwayat Bukhari 5268 dinukil dalam Fathul Bari : 10/51).
Adapun kondisi yang mengharuskan kita untuk ikut benryanyi, maka hal itu harus disesuaikan dengan manfaat dan madharat. Jika kita tidak ikut bernyanyi kemudian kita tidak mendapatkan madharat apapaun kecuali hanya tidak enak hati dengan yang lain, maka janganlah melakukannya. Adapun jika kita tidak ikut melakukan kemudian kita akan mendapatkan bahaya, maka kita boleh melakukannya dengan terpaksa akan tetapi tetap mengingkari dalam hati dan berupaya melakukan penjelasan terhadap pihak sekolah dengan hikmah dan santun.
Wallāhu a’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/apa-hukum-musik-di-sekolah/