Pertanyaan:

Bismillaah.

Izin bertanya, beberapa hari lalu lewat di beranda tulisan tentang menulis nama di amplop hajatan.

Benarkah jika kita menghadiri undangan pernikahan/khitan/aqiqah dll, biasanya suka memberi amplop berisi uang, nah di amplop itu jangan ditulis nama karena katanya hal itu dianggap sang pemberi mengharap balasan dari yang diberi atau jadi dianggap hutang. Mohon pncerahannya.

(Ditanyakan oleh Fulanah – Sahabat BiAS melalui grup WhatsApp)

 

Jawaban:

Tidak ada larangan untuk menulis nama pemberi hadiah (misalkan di amplop uang atau kado/hadiah pernikahan) begitu pun tidak ada anjuran untuk menulis nama jelas di sana, hal ini adalah perkara adat kebiasaan saja.

Hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak terdapat pelanggaran syariat dalam muamalah tersebut, maka sah-sah saja.

Sebagaimana kaidah mengatakan

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal sesuatu itu (permasalahan dunia) mubah (boleh)”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-menulis-nama-di-amplop-hajatan/