Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan merahmati ustadz. Izin bertanya ustadz? Tentang muamalah jual beli. Seperti ini.
1. Ana menjual barang berupa sembako melalui status medsos atau secara langsung. Namun barang tersebut belum ada di ana. Adanya di teman ana.
Jadi kalau ada yang mau berminat beli dia pesan dulu ke ana dahulu dan ana langsung pesan ke temen ana yang menjual barangnya bayarnya sepekan sebelum barang datang. Karena sistem yang dipakai si penjual ke ana dengan cara dipesan dahulu (PO) dan pembayarannya dibayar sebelum barang datang sekitar sepekan.
Jadi orang yang pesan barang ke ana pembayarnya ke ana dulu lalu ana bayarkan ke teman ana yang menjual barang tersebut. Ana mendapatkan laba dari harga yang pesan ke ana.Apakah hukum bermuamalah seperti ini diperbolehkan dalam syari’at islam.
2. Ana menjual barang di status medsos atau secara langsung. Namun barang tersebut belum ada di ana tapi barangnya ada di sebuah toko. Misalkan ada yang berminat beli salah satu barang dan pesan ke ana. Trus ana langsung pergi ke toko itu untuk beli barang yang dipesan ke ana lalu ana bayar dengan uang ana dulu. Terus ana kasih barang itu ke pembeli ana dengan harga yang lebih. Apakah bermuamalah seperti ini diperbolehkan dalam syari’at islam? Mohon pencerahanya ustadz
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Kedua macam transaksi yang anda sebutkan ini adalah tidak boleh alias terlarang, karena tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, 3503, An-Nasai, 4613).
Untuk transaksi pertama adalah jual PO yang dilarang, karena tidak terpenuhi syarat berikut;
1. Produk yang dijual adalah barang custom. Berarti tidak boleh menjual barang yang sudah jadi. Sembako itu barang jadi, sehingga tidak lulus syarat pertama ini.
2. Barang harus milik sendiri. Bukan milik orang lain dengan harga yang sudah ditambahkan untuk margin keuntungan sendiri. Kecuali jika anda adalah wakil resmi, maka anda mendapatkan fee sesuai usaha, bukan membuat laba keuntungan sendiri.
3. Barang sudah ada. Bukan ketika ada kepastian dari pembeli baru dia belikan barangnya.
4. Adanya akad jual beli ketika penjual telah membeli barangnya, bukan ketika adanya persetujuan dengan konsumen yang pesan PO baru penjual membeli barangnya untuk dijual.
Jika menawarkan barang di muka dan melakukan deal harga jual beli dengan konsumen sebelum mereka membeli barangnya dari supplier untuk menghindari kerugian dengan menyetok barang, maka jelas PO seperti ini dilarang.
Untuk transaksi kedua, maka anda harus menjadi wakil resmi / agen dari tokoh tersebut, tanpa mengubah harga barang. Anda mendapatkan keuntungan dari fee usaha kerja dengan menjual barang-barang tersebut, maka hal ini boleh saja.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/menjual-barang-sembako-yang-belum-dimiliki/