Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz -ahsanallahu ilaikum- afwan izin bertanya, bagaimana hukumnya menjadi reseller dengan cara sistem pre-order barang, yaitu jika ada pesanan maka reseller akan membayar cash kepada owner baru barang akan dikirim kepada reseller, dan sudah mendapat izin dari owner. Apakah boleh jual beli dengan cara yang demikian? Jazakallahu khayran ustadz, barakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Bismillah

Yang kami pahami dengan apa yang anda sebutkan Insyaallah sudah benar, selama barang tersebut telah anda miliki maka menjadi hak anda untuk anda jual kembali kepada para konsumen.

Dan apa yang anda lakukan dari penawaran kepada konsumen bila memungkinkan sebaiknya tidak dilakukan transfer dan akad jual beli kecuali anda telah memastikan keberadaan barang tersebut dan barang telah anda miliki secara sempurna. Sehingga apa yang di larang oleh syariat tidak dilakukan,dimana tidak boleh seseorang menjual barang yang tidak ia miliki. Sebagaimana dalam hadist dari Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

Maka selama barang telah anda miliki maka barang boleh anda jual kembali kepada pembeli.

Atau bila barang belum anda miliki sebenarnya anda bisa menjadi wakil atau makelar untuk menjual kembali barang yang tidak anda kuasi/miliki, dimana hendaknya didahului dengan perjanjian sebelumnya dari pihak agen/produsen.. sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil dari pihak owner,

من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله.

“Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)

Atau bisa jadi anda maksudkan bisnis anda ini kedalam niat dan akad transaksi salam/salaf( pesanan), dan ini yang terlihat dalam praktek anda. Dimana konsumen memesan kepada anda dengan sifat yang anda tawarkan atau yang di inginkan, kemudian ia mememberikan biaya barang tersebut dengan sifat yang disepekati yang kemudian setelahnya menjadi kewajiban anda untuk membuat atau membeli atau menghadirkan serta memberikan barang yang seperti spek tertera atau di sepekati. Hal ini diperbolehkan sebagaimana yang islam syariatkan, seperti yang disebutkan di dalam hadist Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan :

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih] juga sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits di atas :

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran, timbangan serta tempo yang jelas [Muttafaqun ‘alaih]

Intinya, dengan apa anda lakukan sejauh yang kami ketahui tidak masalah, karena anda telah memiliki dan menguasai barang yang akan anda jual, sehingga bila ada komplain atau cacat dari barang tersebut andalah yang akan bertanggung jawab bukan produsen atau agen yang anda beli dari mereka, sehingga hak dari konsumen adalah yang bertanggung jawab bila ada masalah. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-menjadi-reseller-dengan-sistem-po/