Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada ustadz, aamiin.

Apa hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita dalam kondisi hamil, yang dimana wanita itu dihamili oleh laki-laki tersebut diluar nikah.
Apakah ada beberapa pendapat mengenai hal ini?

Jazaakallahu khairan wa barakallahu fiik.

(Disampaikan oleh Fulan di Grup Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Secara asal wanita pelaku zina hanya cocok menikah dengan sesama pezina, Allah ta’ala berfirman :

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
(QS. An-Nuur : 3)

Adapun apakah seorang lelaki yang shalih menikahi seorang wanita pezina?
jawabnya boleh dengan syarat si wanita ini sudah bertaubat dari perbuatan zinanya. Adapun jika ia tidak bertaubat maka tidak boleh. Imam Asy-Syaukani menyatakan :

وفيه دليلٌ على أنه لا يَحِلُّ للمرأة أَنْ تتزوَّج مَنْ ظَهَر منه الزِّنى، وكذلك لا يَحِلُّ للرَّجل أَنْ يتزوَّج بمَنْ ظَهَر منها الزِّنى، وتدلُّ على ذلك الآيةُ السابقة

“Di dalamnya terdapat dalil bahwasanya tidak halal bagi wanita untuk menikah dengan lelaki yang masih tampak dari nya perilaku zina. Demikian pula tidak halal bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita yang tampak darinya perilaku zina. Hal ini ditunjukkan oleh ayat yang telah lalu.”
(Nailul Authar : 7/320).

Dan sifat zina itu hilang dari diri seseorang manakala ia bertaubat kepada Allah ta’ala, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
(HR Ibnu Majah : 4250, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ : 3008).

Syarat yang kedua si wanita ini sudah harus istibra‘ / jelas tidak hamil atau jika hamil ia harus menunggu kelahiran bayi yang ia kandung.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman terhadap Allah dan hari kiamat untuk menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi dishahihkan oleh Ibnu Hiban dan dihasankan oleh Al-Bazzar).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan tatkala menjelakan makna hadits ini :

وأما الحرَّة فليس له زواجها حتى تضع؛ لأنها في العدَّة، فلا يحل نكاحها حتى تضع الحمل، سواء كان زوجها ميتًا، أو مُطلِّقًا، من زنا، أو حمل من زنا، يجب ألا تتزوج حتى تضع الحمل، وحتى تتوب إذا كانت من زنا

“Adapun wanita merdeka maka tidak boleh seorang lelaki menikahinya sampai ia melahirkan. Karena wanita ini sedang ada di masa Iddah sehingga tidak halal dinikahi sampai ia melahirkan.
Sama saja apakah karena suaminya mati, atau mentalaknya, atau karena zina, atau hamil karena zina. Ia wajib untuk tidak menikah sampai ia melahirkan dan sampai ia bertaubat.”
(Fatawa Syaikh Bin Baz no. 109).

Hanya saja syarat kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar wallahu a’lam selama si wanita telah bertaubat maka ia boleh dinikahi dan tidak harus menunggu melahirkan anaknya. Karena masa iddah hanya berlaku bagi orang yang menikah dengan sah secara syariat.

Adapun air mani pezina tidak ada kehormatan atasnya. Pendapat ini dipilih oleh Abu Hanifah dan disepakati oleh Muhamamd bin Al-Hasan Asy-Syaibani.

Dan seingat kami di dalam buku Buah Hati yang dinanti karya Ustadz Abdul Hakim Abdat ada penyebutan atsar beberapa salaf yang menikahkan wanita pezina yang telah bertaubat tanpa menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya. wallahu a’lam

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-menikah-dengan-wanita-yang-hamil-diluar-nikah/