Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
almanhaj.or.id/1258-hukum-berkenaan-dengan-masalah-terorisme-di-negara-negara-islam-dan-sekitarnya.html
Mengacu pada link di atas, ana ingin menanyakan mengenai pengiriman mushaf Al-Qur’an via pos. Ana tinggal di Taiwan, pernah membeli mushaf Al-Qur’an melalui online shop.
Kurir yang mengantarkan orang kafir dan mushaf Al-Qur’an tersebut hanya dibalut dengan plastik pos saja. Bagaimana hukumnya orang kafir menyentuh Al-Qur’an itu dan pengirimannya hanya dibalut plastik saja, ustadz?
Jazakallahu khoiron.
(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS T09 G-49)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Mayoritas ulama mengatakan haram hukumnya orang kafir menyentuh mushaf Al-Qur’an agar mushaf tersebut tidak terhinakan karena orang kafir tidak memiliki penghormatan terhadap mushaf Al-Qur’an.
Akan tetapi jika ia dibungkus kita berharap agar hal tersebut tidak mengapa dan tidak berdampak dosa. Imam Abdul Aziz bin Baz mengatakan tatkala ditanya tentang hukum menyentuh mushaf bagi orang nasrani :
هذا فيه نزاع بين أهل العلم، والمعروف عند أهل العلم منع النصراني واليهودي وسائر الكفرة؛ لأن الرسول ﷺ نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو، قال: لئلا تناله أيديهم[1]، فدل ذلك على أنهم لا يمكَّنون منه.
وإنما يمكنون من السماع، قال تعالى: وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ الآية [التوبة:6]، يعني: يتلى عليهم حتى يسمعوه، ولكن لا يُدفع إليهم القرآن.
“Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama, pendapat yang dikenal di kalangan para ahli ilmu adalah dilarang bagi orang nasrani, yahudi dan seluruh orang kafir. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersafar ke negeri musuh dengan membawa mushaf Al-Qur’an.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Akan tetapi mereka boleh mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.” (QS At-Taubah : 6).
Maknanya Al-Qur’an dibacakan kepada mereka hingga mereka mendengarnya. Akan tetapi mushaf Al-Qur’an tidak boleh diserahkan kepada mereka.”
(Fatawa Syaikh Bin Baz no. 19812).
Meski demikian kami menganjurkan penanya tatkala membeli mushaf Al-Qur’an hendaknya ia meminta kepada penjual agar mushaf dibungkus dengan karton tebal yang aman, agar tidak rusak dan tidak disentuh oleh orang-orang kafir.
Wallahu a’lam.
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله تعالى
Referensi: https://bimbinganislam.com/solusi-dalam-mengirim-mushaf-al-quran-dan-hukum-orang-kafir-menyentuhnya/