Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, di tempat ana bekerja setiap pagi ada kegiatan senam dan senam itu diiringi dengan lantunan musik, apakah ana wajib mengikuti senam tersebut karena peraturan perusahaan?
Jazaakallohu khoyron Ustadz
(Fulan, Sahabat BiAS)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Jika instansi tempat kita bekerja memberikan sebuah intruksi untuk dilaksanakan, namun setelah diteliti ternyata instruksi itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh kita mematuhinya walaupun instruksi tersebut dari orang nomor 1 di instansi tersebut, bahkan kita dituntut untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam shohihain disebutkan bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda;
لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف
“Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan” [HR Bukhori 7257 dan Muslim 1840].
Sementara Imam Ahmad meriwayatkan dengan lafal berbeda meski maknanya sama;
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidak boleh tunduk kepada makhluq dalam kemaksiatan pada Alloh ‘Azza Wa Jalla”. [HR Ahmad 1098]
Dan dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah;
وجاء في ” الموسوعة الفقهية:
“طاعة المخلوقين – ممّن تجب طاعتهم – كالوالدين ، والزّوج ، وولاة الأمر : فإنّ وجوب طاعتهم مقيّد بأن لا يكون في معصية ، إذ لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق” انتهى
“Tunduk atau taat pada makhluq – dari yang wajib bagi kita untuk taat pada mereka – seperti orangtua, istri pada suami, rakyat pada pemimpin. Sejatinya kewajiban untuk tunduk pada mereka terikat pada hal yang bukan maksiat, sebab tidak ada ketundukan pada Makhluq dalam rangka kemaksiatan pada Kholiq” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 28/327).
Syeikh Sholeh Fauzan juga menjelaskan dalam fatwanya tentang larangan tunduk pada Makhluq jika perintahnya justru menyelisihi syari’at sang Kholiq, walaupun yang memerintah adalah orangtua kandung sendiri;
وقال الشيخ الفوزان حفظه الله :
“المرأة مأمورة بطاعة الله سبحانه وتعالى ، ومأمورة بطاعة زوجها ، وبطاعة والديها ، ضمن طاعة الله عز وجل .
أمَّا إذا كان في طاعة المخلوق : من والد ، أو زوج ، معصية للخالق : فهذا لا يجوز ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم : ( إنما الطاعة في المعروف ) – رواه البخاري – ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم : ( لا طاعةَ لمخلوقٍ في معصية الخالق ) – رواه أحمد – ” انتهى .
” المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان ” ( 1 / 265 ، 266 ، سؤال 161 )
Syeikh Fauzan hafidzohullohu ta’ala mengatakan: “Wanita diperintahkan untuk tunduk pada Alloh subhanallohu wa ta’ala, juga untuk tunduk pada suaminya, serta tunduk pada orangtuanya, dibawah ketundukannya pada Alloh ‘Azza wa Jalla. Adapun dalam ketundukan pada makhluq, baik pada orangtua, suami, dalam maksiat terhadap Kholiq, maka yang demikian itu terlarang. Sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam (Sejatinya ketundukan itu pada kebaikan) HR Bukhori. Juga perkataan beliau sholallohu ‘alaihi wasallam (Tidak ada ketundukan pada makhluq dalam kemaksiatan pada Kholiq) HR Ahmad” (Al-Muntaqo Min Fatawa Syeikh Fauzan 1/265, 266, soal 161).
Maka ketika saudara penanya diinstruksikan untuk senam oleh instansi tempatnya bekerja, yang mana dalam senam tersebut pasti ada musik dan ikhtilath, tak layak untuk tunduk atau ikut serta dalam senam itu. Sebab dalil tentang haramnya musik dan ikhtilath telah jelas dan banyak dibahas oleh para ulama, diantaranya;
Firman Alloh Jalla wa ‘Alaa:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok – olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS Lukman 6).
Dalam menafsirkan ayat diatas, dua sahabat mulia yang memiliki keistimewaan dalam memahami Al-Quran yakni Ibnu ‘Abbas dan Abdulloh ibnu Mas’ud rohimahumalloh, yang tidaklah kitab Tafsir di dunia ini pasti menukil perkataan beliau berdua, tatkala menjelaskan makna “Lahwal Hadiits” sepakat bahwa itu adalah musik dan nyanyian, bahkan Abdulloh ibnu Mas’ud sampai bersumpah serta mengulangi tiga kali penjelasan tersebut (Tafsir Ibnu Katsir, 556/3).
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ
“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik” [HR Bukhori 5268].
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa sejatinya hukum asal dari alat – alat musik itu harom, karena dikatakan kelak akan ada dari ummat (akhir zaman) yang akan menghalalkannya, juga karena disatukannya alat musik dengan perkara – perkara yang sangat jelas keharamannya, yakni zina, sutra bagi lelaki, dan juga khomer.
Begitu pula dengan perkataan Imam Syafi’i rohimahulloh yang menjelaskan tak ada hukuman bagi pencuri alat musik.
وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
“Dan tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147).
Imam Nawawi rohimahulloh bahkan menambahkan dalam Roudhotut Thoolibin bahwa nyanyian adalah trendmark nya para peminum khomer
أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه
“Bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian adalah merupakan syiar-nya para peminum khomer, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (logam pipih yang saling dipukulkan), dan seluruh alat – alat musik, serta senar – senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya”. (Roudotut Thoolibiin 11/228)
Adapun ikhthilath juga telah jelas pembahasannya dengan banyak dalil pula yang menyertainya, seperti firman Alloh Jalla wa ‘Alaa:
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠) وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ …
“Katakanlah (Wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’” (QS An-Nur 30-31).
Dalam ayat di atas, Alloh mengatakan kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam agar memerintahkan kepada ummatnya, baik laki – laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib, sekaligus menetapkan bahwa saling pandang antara laki – laki dengan perempuan adalah terlarang, kecuali pandangan yang tidak disengaja.
Maka bagaimana mungkin bisa menjaga pandangan dengan baik jika laki – laki dan perempuan bercampur baur?
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda dalam riwayat Imam Muslim;
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan).
Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan – angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya” [HR Muslim 2657].
Memandang wanita itu haram dan dianggap berzina, karena seorang laki – laki merasakan kenikmatan tatkala melihat sesuatu yang indah si perempuan. Hal ini dapat menumbuhkan “gejolak” di hati laki – laki yang tidak menutup kemungkinan dapat mendorongnya untuk berbuat keji dengan si perempuan. Dan tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath diantara mereka.
Dalam surat Ghofir Alloh juga membahas tentang pandangan mata;
يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada” (QS Ghafir 19).
Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman – temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka (teman -temannya) tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi – sembunyi. Bila teman – temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Alloh mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198).
Ketika Alloh mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada perempuan yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana dengan ikhtilath? Bila memandang saja distempel dengan stempel yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan perempuan – perempuan ajnabiyah.
Karenanya saudaraku, sungguh telah jelas aturan dalam syariat ini dalam membatasi pergaulan, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tentang bahayanya fitnah tersebut;
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati – hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya” [HR Muslim 6883].
Saking bahayanya fitnah lawan jenis, sampai – sampai dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan para shohabiyyah rodhiallohu ‘anhunna kala itu berjalan dengan menempel dinding:
اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ – فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Berjalanlah kalian di belakang (jangan mendahului laki – laki), karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah – tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah (boleh lewat di) tepi – tepi jalan”, maka ada wanita yang berjalan menempel ke dinding/tembok sampai -sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut [HR Abu Dawud 4588].
Dalam hadits di atas dan juga dalil-dalil sebelumnya, jelas sekali larangan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah, dan pelarangan ini juga berlaku di tempat lain termasuk dalam momen senam bersama apalagi dengan lantunan musik. Hindarilah saudaraku.
Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/mengikuti-senam-dengan-iringan-musik/