Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, bagaimana hukumnya jika menghadiri acara setelah kematian orang kristen?

Syukron wa jazakallahu khairan

(Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Takziyah atau datang kerumah duka karena kematian orang kafir diperselisihkan oleh para ulama, ada yang melarang sama sekali, ada yang membolehkan dengan syarat-syarat yang ketat.

Imam Ibnu Utsaimin berkata :

تعزية الكافر إذا مات له من يُعَزَّى به من قريب أو صديق . وفي هذا خلاف بين العلماء فمن العلماء من قال : إن تعزيتهم حرام ، ومنهم من قال : إنها جائزة . ومنهم من فَصَّل في ذلك فقال : إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم ، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم ، فهو جائز وإلا كان حراماً .
والراجح : أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً ، وإلا فينظر في المصلحة

“Takziyah kepada orang kafir jika yang mati kerabat atau kawan dekat, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Diantara mereka ada yang mengatakan haram. Diantara mereka ada yang mengatakan boleh.

Diantara mereka ada yang merinci dan mengatakan : Jika memang ada maslahatnya seperti diharapkan keluarganya akan masuk Islam, atau menolak gangguan dari mereka yang tidak mungkin dihindari kecuali dengan datang bertakziyah kepada mereka, maka ia boleh meskipun aslinya haram.

Pendapat yang lebih benar, jika takziyah tersebut dipahami sebagai bentuk menghormati dan memuliakan mereka maka haram. Jika tidak bermaksud menghormati maka dilihat kemaslahatannya.”

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 2/236).

Pendapat yang benar adalah tidak boleh, karena event kelahiran, pernikahan serta kematian adalah event kental bernuansa ritual ibadah dari berbagai agama yang ada. Masing-masing agama memiliki ritual ibadah khsusus berkaitan dengan ketiga moment tersebut.

Orang kafir mati misalnya tentu di sana ada ritual ibadah yang menyertai prosesi pemakamannya, apakah dengan mengundang pendeta mereka untuk berdoa, atau dihadirkan simbol-simbol kekufuran di rumah duka, atau asesories bernuansa religi yang menjadi ciri khas agama mereka.

Ketika kita hadir pada prosesi pemakaman mereka itu artinya kita menghadiri ritual agama mereka dan ini terlarang. Pun para ulama yang membolehkan meletakkan syarat-syarat yang sulit bahkan hampir – hampir tidak bisa diwujudkan terutama pada kasus di negeri kita ini.

Diantara syarat-syarat itu adalah :
1. Kedatangan kita tidak menjadi sebab orang kafir menyangka bahwa kita mencintai dan menghormati mereka. Allah ta’ala berfirman :

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih – sayang dengan orang – orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS Al-Mujadilah : 22).

2. Kehadiran kita untuk takziyah itu dilakukan dalam rangka membawa misi dakwah mengislamkan mereka, sedangkan yang banyak terjadi justru hanya murni datang tanpa ada aktifitas dakwah.

3. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka, karena Allah berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok – olokkan ayat – ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS Al-An’am : 68)

Ini pun sulit dilakukan, bagaimana kita tidak mendengar ceramah mereka, tidak menyaksikan ritual ibadah mereka atau bagaimana menghindari simbol-simbol kekufuran sedangkan kita hadir di tengah-tengah mereka.

4. Tidak mendoakan jenazah orang kafir, termasuk dilarang dalam hal ini ucapan ; ‘Kami ikut berbela sungkawa semoga diterima di sisiNya’. Tidak boleh yang seperti ini karena Allah berfirman :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS At-Taubah : 113).

Maka yang lebih aman adalah tidak menghadiri prosesi pemakaman mereka.

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al – Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menghadiri-acara-kematian-orang-kristen/