Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Bagaimanakah hukum menggunakan kalender/penanggalan masehi dan juga menyebut hari minggu? Apakah ini bisa menjadikan pelakunya terjatuh ke dalam dosa kekufuran?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Kalender atau penanggalan sudah lama bahkan telah mengakar dalam kehidupan banyak manusia. Sehingga di dalam menghukuminya tidaklah sebatas pembahasan terkait dengan sejarah dan penamaan dengan penanggalan tersebut, namun juga perlu diperhatikan dengan perilaku manusia yang mengganggapnya hal biasa dan tidak ada kaitannya dengan masalah sejarah dan agama artinya perkara tersebut sudah menjadi urf/kebiasaan manusia pada zaman ini. Apakah artinya kita membiarkan kaum muslimin terbiasa dengan adat yang berbau agama non islam/kesyirikan?

Tentunya tidak, tetap harus ada yang menjelaskan dengan hal yang lebih baik untuk pengarahan kaum muslimin menggunakan penanggalan yang ada dalam Islam. Namun juga tidak serta merta kita dapat menghukumi kaum muslimin lainnya yang masih menggunakannya adalah salah, berdosa atau bahkan kafir. Harus didudukkan permasalahan dengan hati-hati karena menyangkut kaum muslimin di banyak negara.

Sedikit menukilkan dari beberapa fatwa yang ada terkait masalah ini, sebagaimana yang telah di fatwakan oleh ulama yang tergabng dalam web islam dalam pertanyaan yang senada, seperti yang tertera pada fatwa no 344431 disebutkan sebagai berikut,”

الأولى استخدام التاريخ الهجري والتقويم بالشهور القمرية لأن الله جعلها في القرآن ميقاتا للناس، ولا نعلم دليلا في منع التقويم الميلادي.

“bahwa yang lebih utama adalah tetap menggunakan kalender hijri dan penanggalan yang di kenal dengan qomariyah karena Allah telah menyebutkannya di dalam alquran sebagai penentuan waktu bagi manusia, dan kami tidak mempunyai dalil terhadap larangan dengan menggunakan kalender miladiyah.” https://www.islamweb.net/ar/fatwa/344431/

Kemudian di sebutkan dalam fatwa pada nomor lain ( 106346 ) juga disebutkan masalah ini,”

ولكن نظرًا لأن التاريخ الميلادي هو المنتشر في العصور المتأخرة, ولا يكتب أكثر الناس إلا به, فهو داخل فيما عمت به البلوى, وإذا كان كذلك فلا حرج في كتابته مع التاريخ الهجري, قال الشيخ ابن عثيمين – رحمه الله تعالى -: إذا ابتلينا وصار لا بد أن نذكر التاريخ الميلادي فليكن أولًا بالعربي الهجري الشرعي, ثم نقول: الموافق .. كذاهــ .

“dan namun melihat karena penganggalan kalender miladi yang berkembang pada saat ini, dan banyak manusia tidak menuliskannya kecuali dengannya maka hal ini masuk di dalam hal yang sudah umum. Karenanya tidak mengapa menuliskannya bersama penangalan hijriyah. Sebagaimana yang telah di katakan oleh syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta`ala,” karenanya jika kita berada dalam ujian seperti ini, di mana penanggalan miladiyah memang harus kita sebut maka yang pertama di sebut adalah dengan penaggalan arab alhijriyah yang sesuai syariat, kemudian setelahnya baru dengan menyebut ini ( penanggalan miladi)..” selesai.

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/196239/

Di dalam no 106346 juga di tegaskan,”

وبناء عليه، فالأولى استعمال التقويم الهجري، ويمكن أن تقارنه بالتقويم الميلادي. وأما الاقتصار على الميلادي فيخشى أن يكون فيه عدول عن التوقيت الذي جعله الله للناس واتباع غيره في شأنه.

ثم إنه ليس عندنا نص يفيد منعه، ولكن الأولى الالتزام بالتاريخ المعروف عند المسلمين المنصوص في القرآن والسنة.

Oleh karena itu, lebih baik menggunakan kalender Hijriah, dan Anda dapat membandingkannya dengan kalender miladiyah. Adapun membatasi dengan penanggalan miladi, dikhawatirkan menyimpang dari penggalan waktu yang telah ditetapkan Allah bagi manusia dan mengikuti orang lain dalam hal itu.

Namun juga kami tidak memiliki teks dalil yang menyatakan bahwa itu dilarang, tetapi yang lebih utama mengikuti penanggalan yang di kenal oleh kaum muslimin dan yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.”( https://www.islamweb.net/ar/fatwa/106346/)

Begitupula dalam penggunaan hari Ahad dengan hari Minggu, sebaiknya dan lebih utama tidak lagi menggunakan hari Minggu dalam mengganti sebutan hari Ahad. Namun bila menggunakannya karena keadaan tertentu dan tidak meyakini alasan sejarah yang bernarasi agama non Islam dan hal itu sudah biasa digunakan, maka senada dengan alasan fatwa di atas maka boleh menggunakan dan tidak menjadikan penggunanya menjadi kafir atau keluar dari agama Islam, karena setahu kami tidak ada para ulama yang menfatwakan dalam masalah ini dengan keluarnya dia dari islam atau hukum berat lainnya. Karena tentunya urusan mengeluarkan dari agama islam bukanlah urusan yang mudah dan bisa serampangan dalam menghukumi pelakunya. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-menggunakan-kalender-masehi/