Sebenarnya untuk membahas pembahasan “air mani”, terkadang ada rasa tidak enak, sedikit tabu, tapi karena ini adalah ilmu yang sangat penting, apalagi banyak yang belum mengetahuinya, maka saya disini memberanikan diri untuk membahasnya.
Dahulu saat ummu sulaim -rhadiyallahu ‘anha- bertanya hal tabu, beliau melawan rasa malunya beliau mengucapkan :
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ
“sesungguhnya Allah tidak malu untuk menyampaikan kebenaran” (HR. Al-Bukhari 130, Muslim 313)
Dan pada pada hadits lain, Ibunda Aisyah rhadiyallahu ‘anha memuji “wanita anshar” yang rasa malunya tidak menghalangi mereka dari belajar agama :
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
“wanita terbaik adalah wanita dari kaum anshar, rasa malu tidak menghalangi mereka dari belajar agama” (HR. Al-Bukhari Mu’allaq dan Muslim 332)
Air Mani :
Air mani adalah salah satu dari empat (4) jenis cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki. Sifat air mani adalah agak lengket, berwarna putih, keluar dengan cara menyembur bersama dengan gelora sahwat, diikuti rasa lemas setelahnya.
Nah apa hukum mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa ?
Mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa adalah hal yang dihalalkan oleh Allah ta’ala selama cara yang digunakan halal.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187)
Kesimpulannya jika cara yang digunakan untuk mengeluarkan air mani adalah cara yang benar, dengan berhubungan badan dengan istri atau dengan tangan atau anggota badan istri, maka boleh.
Akan tetapi, jika yang dimaksud adalah mengeluarkan air mani dengan cara onani, ini adalah pembahasan yang berbeda.
Onani sendiri dihukumi haram oleh para ulama. Dan salah satu sebabnya karena Allah dalam ayat tersebut berfirman : “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187), dan onani ini bukanlah cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya.
Andai saja onani ini adalah cara yang diperbolehkan, pasti Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- akan menganjurkan para pemuda yang belum mampu untuk menikah agar melakukan onani, bukan malah memerintahkan mereka untuk berpuasa.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400)
Seandainya onani adalah jalan yang halal, tidak memberikan efek buruk pasti Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- akan menganjurkan para pemuda untuk memakai cara tersebut saat gelora sahwat telah memuncak. Karena efek dari onani lebih cepat meredam sahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dibandingkan puasa. Tapi kenyataannya, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- disini tidak menyarankan hal tersebut.
Dan setelah diteliti, ternyata onani memiliki banyak efek buruk, diantaranya :
Melemahkan pandangan mata
Membuah badan menjadi lemah dan kurus
Membebani urat saraf
Melemahkan alat reproduksi
Menyebabkan impotensi dan membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis
Menyebabkan ejakulasi dini
Menyebabkan kecanduan, bahkan setelah pernikahan
Kesimpulannya, jika ada seorang yang mengeluarkan mani pada malam hari di bulan puasa dengan cara onani maka ia berdosa, tapi tidak menggugurkan pahala puasa yang sudah atau yang akan dilaksanakan. Insya Allah.
Semoga Allah selalu menjaga kita semua untuk tetap diatas jalan yang lurus hingga kehidupan kekal nan abadi menggantikan kehidupan fana ini.
Wallahu a’lam bish shawab
Ustadz Ratno, Lc
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-mengeluarkan-air-mani-di-malam-hari-pada-bulan-puasa/