Pertanyaan:

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Adzan untuk jenazah yang dikuburkan, adakah dalilnya mengadzankan mayit yang dikuburkan.

Jawab :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah Walhamdulillah Washshalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah, ‘amma ba’d
Penanya yang dirahmati Allah. Perlu kita yakini bahwa Agama Islam telah sempurna, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Segala macam bentuk ibadah harus berlandaskan dalil dan pemahaman yang benar. Agama ini tegak dengan dua hal, yaitu mengikhlaskan peribadahan hanya kepada Allah dan kedua harus sesuai yang Rasulullah contohkan. Termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan hukum-hukum Jenazah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa sebelum menguburkan jenazah harus dimulai dengan adzan. Oleh Karena itu para ulama berpendapat bahwa hal ini termasuk perkara-perkara yang baru dalam agama. Seperti pendapat Ibnu Hajar Al Haitsaimi Rahimahullah salah satu Ulama Madzbah Syafi’i pernah ditanya pertanyaan yang senada. Beliau menjawab,

هو بدعة، ومن زعم أنه سنة عند نزول القبر قياساً على ندبها في المولود إلحاقاً لخاتمة الأمر بابتدائه فلم يصب، وأي جامع بين الأمرين، ومجرد أن ذاك في الابتداء وهذا في الانتهاء لا يقتضي لحوقه به.

Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang beranggapan bahwa hal itu (meng-adzani jenazah –ed) merupakan sunnah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu.
(Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=38099)

Dengan demikian tidak ada dalil yang memerintah dan tidak ada ulama yang menganjurkan, maka tidak perlu melakukannya. Jika di tengah masyarakat, hal itu telah menjadi kebiasaan maka dalam hal ini yang kita ikuti dalil walaupun bertentangan dengan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufiq-Nya sehingga dapat istiqomah dalam menaati perintah-Nya serta meneladani Rasul-Nya. Wallahu A’lam.

Dijawab secara ringkas oleh:
Ustadz Abu Rufaydah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-adzan-untuk-jenazah/