Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustadz, saya izin bertanya mengenai hukum mendapat hadiah dari perlombaan seni khususnya desain batik dengan motif tanaman bunga, namun di balik motif tersebut juga diberikan penjelasan tentang latar belakang motif yang ada makna2/pesan moral yaitu tentang Pancasila ke-3 tentang Persatuan Indonesia.

Pada saat itu di Indonesia sedang terjadi masalah tentang isu-isu SARA & pandemi, oleh karena itu saya mengambil makna sila ke-3 agar masyarakat indonesia bisa bersatu dan bergotong-royong dalam mengatasi masalah-masalah tersebut dan tetap menjaga persatuan.
Pertanyaannya adalah:

Jika diberikan penjelasan makna motif yang mengandung manfaat untuk dunia & akhirat di balik motif batik tersebut apakah perlombaan tersebut masuk ke dalam kategori yang disyariatkan atau tidak?
Jika tidak syariatkan, bagaimana jika kita telah menerima dan menggunakan sebagian hadiah berupa uang, piala, dan sertifikat yang sumber hadiahnya dari pihak ke-3 atau sponsor dan tanpa biaya pendaftaran namun pada kondisi saat itu belum mengetahui hukum syariat?
Dan pada kondisi sekarang masih ada sisa hadiah uang serta piala & sertifikat dari perlombaan tersebut, apakah sisa uang, piala, dan sertifikat boleh digunakan/disimpan setelah saya mengetahui hukum syariatnya?
جزاك الله خيرا

(Disampaikan oleh anggota grup sahabat BiAS)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Hukum Lomba Motif Batik Dan Makna Falsafahnya
Lomba batik dihukumi mubah, dan tidak ada hubungannya dengan pensyariatan ibadah tertentu, bahkan batik termasuk hal yang baru dalam dunia Islam. Maka lomba jenis ini tidak disyariatkan. Tapi akan lain soal jika motif batik yang dilombakan itu dikaitkan dengan makna tertentu dalam kehidupan dunia, maka ini melampaui batas, dan hanya menggunakan hawa nafsu semata alias cocok-logi.

Apabila motif batik itu dikaitkan dengan makna syariat atau kehidupan akhirat maka ini adalah dosa besar karena berbicara agama tanpa ilmu, para pesertanya wajib segera bertobat kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu)” (QS. Al-A’raf: 33)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata (artinya):

“Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan oleh Allah, bahkan hal itu disebutkan lebih tinggi daripada kedudukan syirik. Karena di dalam ayat tersebut Allah mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Dan berbicara tentang Allah tanpa ilmu meliputi: berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukumNya, syari’atNya, dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-namaNya dan sifat-sifatNya, yang hal ini lebih besar daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari’atNya, dan agamaNya.” (Lihat Catatan kaki kitab At-Tanbihat Al-Lathifah ‘Ala Ma Ihtawat ‘alaihi Al-‘aqidah Al-Wasithiyah, hal. 34, tahqiq Syakh Ali Hasan Al Halabi)

Seorang Ahli ilmu, Ali bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah pernah berkata: “Barang siapa berbicara tanpa ilmu, maka sesungguhnya dia hanyalah mengikuti hawa-nafsunya, Sedangkan Allah Yang Maha Tinggi telah berfirman:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ

Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun (Al-Qashshash:50)” (lihat Kitab Minhah Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal. 393)

Hukum Hadiah Lomba Seni
Adapun hadiah lomba jenis ini seperti perlombaan membuat motif batik dan menjelaskan makna falsafah di dalamnya adalah termasuk hal yang sia-sia dan menghambur-hamburkan uang saja menurut pendapat terkuat dari para ahli ilmu. Jika hadiah lomba telah diterima dan sudah terpakai, maka semua sisanya disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله