Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustad dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu

Afwan mau nanya.
Bagaimana hukumnya walimah ursy/walimah nikah dengan menggunakan murottal al quran pengganti musik?
Jazaakallaahu khoyro

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T09-G30)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Kami tidak menganjurkan bagi tuan rumah walimah (shahibul hajah) memutar murattal (bacaan Al Qur’an) dalam acara walimahan dimana manusia pada saat itu sibuk, ngobrol, makan, bercanda tawa, dan semisalnya. Padahal dalam syariat yang mulia ketika dibacakan Al Qur’an.
Maka yang harus dilakukan adalah diam dan menyimak bacaan ayat Al Qur’an tersebut, Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al A’raf : 204).

Tujuannya tak lain tidak terlepas dari dua kemungkinan yang ada:

1) Ketika dibacakan kepadamu Al-Qur’an cobalah untuk merasakan bahwa seakan-akan kamu mendengarnya langsung dari Allah; maka tatkala hal itu dapat ia wujudkan, niscaya hatinya akan dipenuhi dengan indahnya makna ayat-ayat itu serta kelembutan dan keajaiban yang terkandung didalamnya.

2) Siapapun yang seksama mendegarkan ayat-ayat Allah dibacakan, sesungguhnya ia sedang menanti turunya rahmat Allah, maka sepanjang malam ini akan menjadi lebih baik jika diseimbangkan antara shalat dan kesetiaanmu untuk mendengarkan kalam Allah, karena itu akan memperbanyak turunya rahmat dari-Nya.
(lihat Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, QS. Al A’raf : 204).

Maka hal ini sangat jauh dari kenyataan yang ada, dan kita juga tidak boleh memaksakan orang untuk mendengarkan Al Qur’an dimana kesibukan, canda tawa, obrolan pada saat itu (acara walimah) tidak bisa dihindari dan itu adalah sesuatu yang wajar.
Semoga Allah Ta’ala Yang Maha pengasih memudahkan urusan para hambanya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-memutar-murotal-al-quran-di-walimah-nikah/